SERANG – Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) atau DPRD akan membanjiri Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Dradjat Prawiranegara Kabupaten Serang untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Sebab, untuk di Provinsi Banten hanya tiga rumah sakit yang direferensikan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bacaleg, yaitu Rumah Sakit Sitanala Kota Tangerang, RSUD Kabupaten Tangerang, dan RSUD Dradjat. Dengan begitu, diprediksi bacaleg yang melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD itu tak hanya bacaleg dari Kabupaten Serang, tapi juga dari Kota Serang, Kota Cilegon, Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak. Sementara waktu untuk penyerahan persyaratan bacaleg itu sekitar 14 hari, yakni 4-17 Juli ini. “Total bacaleg dari Kabupaten Serang saja dari seluruh dapil (daerah pemilihan) hampir 800 orang dari 16 parpol (partai politik),” kata Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin saat ditemui wartawan usai Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa (3/7). Sosialisasi itu diikuti oleh LO (penghubung) dan operator parpol. Hadir pada kesempatan itu antara lain Ketua Panwaslu Kabupaten Serang, Ulumudin; Direktur RSUD Dradjat Prawiranegara Kabupaten Serang, Agus Gusmara; dan Kepala Satuan Intel Polres Serang, AKP Asroji. Menurut Naseh (panggilan Muhammad Nasehudin), dengan waktu yang terbilang pendek itu, RSUD Dradjat akan kewalahan memeriksa kesehatan bacaleg. Oleh karena itu, pihaknya akan menyampaikan kondisi itu dalam rapat di tingkat KPU Provinsi Banten besok (hari ini). Sementara untuk bacaleg yang sudah mengurus persyaratan kesehatan itu jauh-jauh hari, yakni sebelum penetapan ketiga rumah sakit itu, kata Naseh, pihaknya akan menerimanya. “Misalnya dia menggunakan rumah sakit biasa, bukan rumah sakit yang direferensikan oleh KPU RI, atau akan atau sebelum keputusan ini dia sudah booking (rumah sakit), sudah pemeriksaan dicicil, itu masuk kategori boleh, kalau sudah selesai kita bisa menerimanya,” ujarnya. Direktur RSUD Dradjat Prawiranegara Kabupaten Serang, Agus Gusmara mengaku dirinya baru tahu secara lisan bahwa RSUD Dradjat menjadi salah satu rumah sakit yang direferensikan KPU RI sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bacaleg di Provinsi Banten. Oleh karena itu, dirinya meminta KPU Kabupaten Serang untuk memberikan surat resmi kepadanya sebagai dasar pembentukan tim khusus. “Kalau untuk satu provinsi kami harus buat tim khusus,” katanya. Menurut Agus, dalam satu hari pemeriksaan bacaleg maksimal 50 orang. Itu pun jika pemeriksaan berjalan lancar. “Tapi mudah-mudahan tidak semua bacaleg ke RSUD Dradjat tapi ke rumah sakit lain juga,” ujarnya seraya mengatakan satu orang diperkirakan membutuhkan waktu 2 jam untuk diperiksa kesehatannya. Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Serang, Ulumudin mengimbau kepada bacaleg di Kabupaten Serang untuk tidak berkampanye dulu kerena itu berpotensi sebagai pelanggaran yang bisa dikenakan pidana pemilu. “Kampanye itu ada jadwalnya, setelah ditetapkan DCT (daftar calon tetap), caranya juga diatur dalam PKPU,” katanya. (tnt)
Bacaleg Akan Banjiri RSUD Dradjat
Rabu 04-07-2018,05:30 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :