Pembantai Istri Dituntut 20 Tahun

Rabu 04-07-2018,04:17 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Muchtar Effendi, pria 60 tahun yang membantai satu keluarga di Kecamatan Periuk, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang digelar di PN Tangerang, Senin (2/7). Terdakwa sudah dituntut Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya seumur hidup. Diketahui, Muchtar Effendi alias Habib nekat menghabisi nyawa sang istri, yakni Ema (dan kedua anaknya Nova (23) dan Tiara (12) di Perumahan Taman Kota Permai II Blok B6/5, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, pada Senin 12 Februari tahun ini, sekira pukul 15.00 WIB. Ema ditemukan tewas dengan luka tusuk di bagian kepala dan wajahnya. Sementara Habib ditemukan sekarat dengan sejumlah luka tusuk di leher dan perut dalam posisi terlentang. Tubuh Habib yang terkapar lemas ditemukan di kamar yang berbeda dengan lokasi penemuan jasad sang istri dan kedua anaknya. Latar belakang pelaku melakukan pembunuhan tersebut lantaran kesal karena sang istri yang dinikahinya satu tahun itu, menggadai kendaraan mobil tanpa sepengetahuan pelaku. Kuasa humum Habib, Tonny Simamora mengaku akan melakukan pembelaan satu minggu secara tertulis, yang akan dibacakannya pada sidang berikutnya. (rb/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait