RSUD Pakuhaji Berdiri di Atas Tanah Bengkok, Warga Minta Ganti Untung

Selasa 03-07-2018,03:24 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PAKUHAJI – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pakuhaji masih menyisakan masalah. RSUD milik Pemerintah Daerah Tangerang ini berdiri diatas lahan tanah bengkok milik Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji. Kepala Desa Kramat Nur Alam mengatakan, RSUD Pakuhaji telah menggunakan lahan milik Desa Kramat. Dari catatan yang dimilikinya, tanah bengkok milik Desa Kramat seluas 5.000 meter persegi, terpakai bangunan RSUD Pakuhaji seluas 3.000 meter persegi. Lebih jauh Alam memaparkan, penggunaan tanah milik desa tersebut sama sekali tidak memberikan konvensasi dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Seharusnya ada pembebasan tanah kepada pihak desa, karena tahan tersebut milik Desa Kramat. Alam menjelaskan, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti bahwa tanah bengko tersebut milik desa. Jadi sudah sewajarnya, jika masyarakat Desa Kramat meminta pergantian lahan bengkok. Misalkan, tanah bengkok dipindahkan ke lokasi yang berbeda atau lebih dikenal dengan tukar guling lahan. Masyarakat tidak mempermasalah keberadaan bangunan RSUD Pakuhaji yang berdiri di atas lahan bengkok milik Desa Kramat. Ini karena lahan digunakan untuk kepentingan umum, seperti Kantor Kecamatan Pakuhaji dari 1992 sampai 2014, kemudian lahan tersebut beralih fungsi menjadi RSUD Pakuhaji. “Sebelum lahan kami digunakan RSUD Pakuhaji, lahan itu dibangun Kantor Kecamatan Pakuhaji. Sekarang dibangun RSUD Pakuhaji. Ia berharap, semoga Pemerintah Kabupaten Tangerang bisa memperhatikan persoalan ini agar masyarakat Desa Kramat tetap memiliki tanah bengkok. Pada zaman dahulu, menurutnya, tanah bengkok diberikan kepada Kepala Desa untuk masyarakat. “Sesuai hasil kesepakanatan masyarakat, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang agar tukar guling atau penggantian tanah bengkok milik Desa Kramat yang terpakai RSUD Pakuhaji,” ujarnya. Direktur Utama (Dirut) RSUD Pakuhaji Corah Usman mengatakan, pembangunan RSUD Pakuhaji sudah sesuai prosedur yang ada. Bahkan, sambungnya, dahulu diatas tanah tersebut pernah digunakan untuk Kantor Kecamatan Pakuhaji. “Kami memiliki surat-surat, sebagai dasar untuk mendirikan RSUD Pakuhaji agar mendapatkan izin-izin,” tukasnya. Untuk diketaui, Pemerintah Desa Kramat melaksanakan musyawarah penjelasan tanah bengkok Desa Kramat yang dihadiri, Dirut RSUD Pakuhaji Corah Usman, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Pakuhaji AKP Suyatno, Kepala Seksi (kasi) Trantib dan Linmas Pakuhaji Halimi, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Johar Suandi, Sekretaris BPD Misnan dan Tokoh Masyarakat Desa Kramat. (mg-2/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait