TIGARAKSA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mulai menerapkan sanksi denda bagi penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Wajib Pajak (WP) yang menunggak didenda dua persen setiap bulan. Denda tersebut berlaku secara akumulasi terhadap kewajiban pajak. Kepala Bidang PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman menyebutkan, realisasi PBB hingga Minggu (1/7) sebesar Rp181 miliar. Penerimaan ini baru mencapai 57 persen dari target tahun 2018. Sebab Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang yang bersumber dari PBB ditarget Rp314 miliar. Dwi mengatakan, jatuh tempo pelunasan PNB yaitu 3 Juli 2018. Guna memberikan efek jera bagi WP yang tidak taat, denda dua persen mulai diberlakukan pada Rabu (4/7). “Jatuh tempo tanggal 3 Juli, WP yang tidak bayar dikenakan denda dua persen. Denda ini berlaku akumulasi terhadap kewajiban pajaknya," ujar dia saat dihubungi melalui sambungan seluler. Dwi pun mengimbau para WP untuk memanfaatkan waktu yang tersisa dengan baik, agar terbebas dari sanksi. Dia mengakui, Bapenda telah melakukan berbagai upaya untuk mengejar target. Selain gencar sosialisasi, pihaknya meluncurkan pelayanan mobil keliling (mobling). Mobling beroperasi setiap hari kerja dan akan menjangkau seluruh 246 desa dan 28 kelurahan di Kabupaten Tangerang. Kendati pelayanan mobling disediakan, pembayaran seperti biasa tetap berjalan. Yakni melalui loket Bank Jabar Banten (BJB), Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Alfamart, dan Indomaret. "Pelayanan ini merupakan kali pertama kalau yang terjadwal, setiap hari enam mobil pelayanan. Kalau dulu pelayanan mobling berdasarkan permintaan, sehingga tidak menyentuh seluruh desa dan kelurahan," tandas Dwi. Dia menambahkan, target PAD Kabupaten Tangerang yang bersumber dari PBB tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu. Untuk target tahun 2017 sebesar Rp 305 miliar dan terealisasi Rp362 miliar. Melihat pencapaian itu bahkan setiap tahun selalu meningkat, Dwi meyakini PBB 2018 terealisasi melebihi target yang sudah ditentukan Rp314 miliar. Selain PBB, kenaikan target terjadi pada pendapatan yang bersumber dari BPHTB. Realisasi BPHTB sampai saat ini sebesar Rp285 miliar, sementara target tahun ini adalah Rp583 miliar. Target PAD tersebut hanya pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) murni. Sementara target untuk APBD perubahan belum final, karena masih dalam pembahasan. Dwi mengatakan, BPHTB tak dapat diprediksi sehingga Bapenda selalu menjaga BPHTB online (daring) agar tetap stabil. “Mengingat BPHTB merupakan kewajiban yang melekat dari dampak adanya peralihan hak atas tanah dan bangunan, maka sepenuhnya ditentukan oleh kondisi perekonomian dan kondisi pasar khususnya di Kabupaten Tangerang,” pungkas Dwi. (mg-3/apw)
Tunggak PBB, Siap-siap Didenda
Senin 02-07-2018,04:33 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,21:57 WIB
Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp2,5 Juta
Senin 13-04-2026,19:59 WIB
TP PKK Desa Kemuning, Ajak Warga Rutin ke Posyandu
Senin 13-04-2026,21:49 WIB
BKD Klaim WFH Perdana Berjalan Lancar
Senin 13-04-2026,21:16 WIB
DPRD Soroti Kabel Semrawut, Dorong Perusahaan Provider Berbenah
Senin 13-04-2026,17:38 WIB
Raih Predikat Adiwiyata Mandiri, Budaya Peduli Lingkungan SMPN 30 Kota Tangerang Makin Menguat
Terkini
Selasa 14-04-2026,08:48 WIB
Social Event Eksklusif di Atria Hotel Gading Serpong & Atria Residences Gading Serpong untuk Perayaan Istimewa
Selasa 14-04-2026,08:35 WIB
Neo+ Airport Jakarta, Hotel Transit Terbaik Jadi Pilihan Jamaah Umroh dan Keluarga
Senin 13-04-2026,22:00 WIB
Cegah Kejahatan 3C, Polisi Gencarkan DDS dan KRYD di Permukiman
Senin 13-04-2026,21:57 WIB
Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp2,5 Juta
Senin 13-04-2026,21:55 WIB