Ketua Panitia Lelang proyek e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan mengaku pernah memberikan uang kepada seorang auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Uang itu diberikan usai kegiatan lelang e-KTP dilakukan oleh panitia di Kementerian Dalam Negeri. "Waktu itu ada review hasil lelang BPKP. Karena uang lembur aja, untuk sekadar transport aja," kata Drajat saat menjadi saksi dalam sidang dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/4). Drajat menyebut auditor BPKP yang menerima uang itu bernama M Toha. Menurut dia, panitia lelang sebenarnya tidak memiliki kewajiban untuk memberikan uang kepada auditor BPKP. Drajat juga mengaku lupa apakah pemberian uang itu atas perintah terdakwa II Sugiharto. Namun, kata dia, uang itu berasal dari operasional Sugiharto. "Lupa, inisiatif kami," ujarnya. Uang terkait proyek e-KTP mengalir ke sejumlah pihak. Selain ke sejumlah anggota DPR, diduga fee juga diterima panitia lelang dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, serta tim teknis dari Badan Pengkajin dan Penerapan Teknologi (BPPT). Tak hanya itu, dalam dakwaan disebutkan auditor BPK juga turut menerima uang akibat perbuatan Irman dan Sugiharto. (Put/jpg)
Panitia Lelang E-KTP Akui Beri Uang ke Auditor BPKP
Jumat 21-04-2017,06:23 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :