ASN Wajib Netral di Pilbup

Senin 25-06-2018,04:19 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA -- Para aparatur sipil negara (ASN) atau dikenal PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, diminta netral dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tangerang 2018. Mereka dilarang ikut kampanye dan mengarahkan warga untuk mendukung salah satu calon kepala daerah. Penjabat Bupati Tangerang Komarudin mengatakan, jika kasus tersebut dilaporkan pihak tertentu maka bisa menjadi kasus pidana. Namun ia berharap pada pelaksanaan Pilkada nanti tidak ditemukan kasus tersebut. "Kalau kedapatan tidak netral dan mengarahkan bisa diberi sanksi berupa pemecatan," ujarnya, di sela-sela penertiban alat peraga kampanye di Tigaraksa, Minggu (24/6). Menurut Komarudin, dalam menentukan sanksi bagi ASN, akan diputuskan melalui sidang seperti yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dalam hal ini, instansi terkait seperti Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang juga ikut terlibat untuk memberikan temuannya. "Sesuai sidangnya, nanti ada sidangnya, seperti BKD, nanti dari Panwaslu memaparkan apa-apa yang sudah dilakukan oleh PNS terkait. Kemudian PPK-nya tidak memberikan sanksi. Nah dari situ baru kita dapat dengan panitia itu, kaya sidang badan kepegawaian, baru diputusin (pemberian sanksi-red)‎ ya timnya, nanti kan diketuai oleh saya," tandas dia. Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Muslik menambahkan, tak hanya itu, aturan menyangkut larangan ASN berpolitik praktis juga diatur dalam UU No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU. “Pada Pasal 70 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara, anggota Polri dan TNI,” paparnya. Ia mengatakan, Panwaslu Kabupaten Tangerang bersama jajaran Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten akan bertindak tegas berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang terhadap ASN, kepala desa dan perangkat desa, serta aparatur birokrasi lainnya yang terbukti melakukan kegiatan-kegiatan politik praktis sebelum, selama, dan sesudah tahapan Pilkada serentak 2018 dan pemilu 2019. “Azas netralitas dimaksud ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun. Kemudian, ASN harus bebas dari pengaruh intervensi golongan dan partai politik. Larangan terlibat politik praktis juga ditujukan kepada perangkat desa," kata Muslik. Oleh karena itulah, lanjut Muslik, mengingat sudah diatur dengan jelas di undang-undang, maka Panwaslu hanya mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai yang terlibat dalam kegiatan pemerintahan untuk tidak terlibat dalam kegiatan parpol dan politik praktis. “Bahkan ASN yang mengikuti parpol, sanksinya adalah pemecatan secara tidak hormat. Untuk sanksi pelanggaran pilkada lain, yakni penundaan masa jabatan dan gaji,” tutupnya. (mg-11/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait