Cek Pendatang, Sisir Kontrakan

Sabtu 23-06-2018,04:22 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Mulai pekan depan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel akan melakukan pendataan kepada penduduk yang menghuni kontrakan. Terutama, penghuni baru atau pendatang yang baru masuk Tangsel pasca-Lebaran. Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan mengatakan, pasca-Lebaran biasanya Kota Tangsel diserbu pendatang berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya. Disdukcapil ingin mendata penduduk non-permanen yang tinggal di kontrakan yang tak memiliki KTP Kota Tangsel, khususnya pendatang baru.  "Banyak juga warga kontrakan yang telah lama menetap namun, belum memiliki KTP Kota Tangsel," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Jumat (22/6). Dedi menambahkan, pendataan itu dilakukan untuk mengetahui data warga non-permanen di Kota Tangsel. Di sisi lain, pihaknya tak akan memaksa para warga luar Tangsel itu untuk mengurus KTP Tangsel. Namun, jika mengacu pada aturan administrasi kependudukan, maka warga luar yang menetap lebih dari setahun diharuskan mengurus dokumen kependudukan. Disdukcapil hanya mengimbau warga kontrakan untuk mengurus KTP Tangsel. "Dengan memiliki KTP Tangsel, banyak fasilitas pelayanan publik yang bisa didapatkan masyarakat," tambahnya. Masih menurutnya, Didukcapil juga mengimbau jika mau tinggal lama di Tangsel agar mengurus surat pindah dari daerah asal dan mengurus di Tangsel. "Banyak manfaat jika punya KTP Tangsel, juga membantu aparat keamanan jika terjadi tindak kriminal," jelasnya. Mantan Asda II Kota Tangsel tersebut memprediksi ada sekitar 2.000 sampai 5.000 pendatang baru masuk Tangsel pasca-lebaran tahun ini. Kegiatan pendataan kependudukan akan gencar dilakukan lantaran operasi yustisi sudah tidak boleh dilakukan, terutama sidang di tempat. "Sebelum lebaran kita sudah konsultasi dengan kejaksaan dan pengadilan negeri. Saat ini tidak boleh lagi ada sidang ditempat," ungkapnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait