Pemprov Tunda THR dan Gaji ke-13

Rabu 06-06-2018,06:53 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG-Pemprov Banten hingga kini masih belum juga menemukan formula untuk pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemprov Banten memutuskan akan membahasnya setelah Hari Raya Idul Fitri. Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan, pembahasan pemberian tambahan penghasilan PNS (TPPNS) atau tunjangan daerah (tunda) atau tunjangan kinerja (tukin) untuk gaji ke-13 dan 14 (THR) masih terus dilakukan. Akan tetapi hingga kemarin belum juga menemukan jalan keluarnya. “Berkaitan dengan gaji ke-13 dan 14 (THR) sudah ada di dalam anggaran, dari dana alokasi umum. Cuma yang masih kita bahas adalah tunjangan penghasilan, karena memang itu tidak dianggarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujarnya usai menghadiri acara pusar murah di halaman Masjid Raya Albantani, KP3B, Kota Serang, Selasa (5/6). Dijelaskan WH, meski belum ditemukan formula yang tepat untuk menutupinya namun pemprov akan tetap mengupayakannya. Bahkan, pemprov juga akan tetap mencari solusinya walaupun hari raya telah lewat. “Relatif kita tunda dan nego sehabis Lebaran. Kita akan lihat tambahan dananya. Kalau tunjangan (untuk gaji 1 hingga 12) sudah ada tiap bulan, kalau untuk gaji ke-13 dan 14 (THR) ada tambahan Rp 111 miliar, ini yang kami sedang cari,” jelasnya. Disinggung apakah pemprov akan menggunakan dana tak terduga (DTT) mengingat hal itu juga menjadi salah satu saran yang termuat dalam surat edaran Mendagri, WH menentangnya. “Kalau Banten cenderung tidak melaksanakan, hitung-hitungan dana juga kita terbatas ya. Pemahan-pemahaman bahwa ada dana kaitan bencana juga tidak mungkin kita geser. Melanggaran prinsip-prinsip dana tak terduga. Banten rawan bencana, kalau nanti dipakai sekarang, suatu saat terjadi bencana kita mau pakai dana yang mana,” ujarnya. Seperti diketahui, Pemprov Banten harus menyiapkan anggaran sebesar Rp111 miliar yang akan digunakan untuk membayar tunjangan gaji ke 13 dan THR ASN. Sekda Banten, Ranta Soeharta mengatakan, saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih melakukan telaahan. “Yang TPP (tunjangan penambahan penghasilan)-nya belum dihitung riilnya berapa. Kemarin itu hitung-hitungan Rp118 miliar, masih terus dihitung. Persoalannya, keuangannya seperti apa, harus dilihat dulu, keuangan daerah memungkinkan tidak. Ini kira-kira stabil enggak keuangan daerah,” kata Ranta. Dijelaskan Ranta, jika merujuk dari surat edaran Mendagri, salah satu jalan keluar untuk mencari dana tersebut adalah dengan menarik dana tak terduga (DTT). Namun pihaknya sangat meragukannya, karena dana tersebut sebagian besar diperuntukan untuk bantuan kebencanaan. “Di situ ada edaran dari mendagri, ada dari DTT. Kalau kita pakai besok ada gempa bagaimana,” jelasnya. Masih merujuk dari surat edaran Mendagri, kata dia, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah menggeser anggaran kegiatan. Akan tetapi sekali lagi, itu memerlukan telaahan yang sangat matang. “Menganggu tidak kalau sekarang kegiatan tertentu diganggu. Kita lihat ada pergeseran, misalnya untuk (pembangunan) jembatan kita tarik untuk THR, menganggu enggak? mana yang lebih maslahat,” ujarnya. Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Nandy Mulya S mengatakan, walau ada pergeseran anggaran untuk menutupi keperluan gaji ke-13 dan 14 namun hal itu juga tergolong rumit. “Harus mengubah pergub (peraturan gubernur) tentang penjabaran, dibuat formulasikan RKA (rencana kerja anggaran), dituangkan di DPA (dokumen pelaksaan anggaran). Memang tidak sesimpel menarik itu,” katanya. Oleh karena itu, pihaknya kini sedang fokus menyelesaikan telahaan yang kemudian diserahkan ke gubernur. Hasil telahaan nantinya akan berisi beberapa opsional yang memungkinkan untuk diambil menjadi sebuah kebijakan. “Kita sedang buat telaahan, bisa berapa opsional, yang menentukan pimpinan. Kita sedang hitung-hitung. Rp111 miliar itu tunjangan itu di luar gaji pokok, yang belum teranggarkan tunjangannya. Per bulan untuk tunjangan itu Rp 55 miliar, gaji ke-13 dan 14 kan hitungannya dua bulan,” ujarnya.(tb/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait