TIGARAKSA – Perum Bulog Subdivre Tangerang tak ingin terbuai janji puluhan kepala desa (kades) di Kabupaten Tangerang penunggak harga tebus beras sejahtera (HTR) 2017. Bulog pun berencana menempuh jalur hukum, guna memberi efek jera terhadap para kades tersebut. Kepala Perum Bulog Subdivre Tangerang Junaidi Arrau mengatakan, sekitar 90 desa masuk dalam daftar penunggak HTR 2017. Total tunggakan sampai Senin (4/6) lebih dari Rp2,5 miliar. Dia menyebutkan, awalnya nilai tunggakan mencapai Rp5,1 miliar. Namun banyak yang melunasi pasca ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Senin (27/2) lalu, Bulog memberikan sebanyak 157 Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejari Kabupaten Tangerang. SKK tersebut ditindaklanjuti jaksa di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Ratusan Kades pun dipanggil untuk dimintai keterangan. Para kades berjanji melakukan pembayaran dalam waktu tertentu. “Ternyata sampai saat ini masih banyak yang belum menyetorkan, nilai tunggakan mencapai Rp2,5 miliar. Kami tidak ingin terbuai lagi dengan janji-janji. Dalam waktu cepat kami berkoordinasi dengan kejaksaan terkait langkah selanjutnya, termasuk menempuh jalur hukum,” ujar Junaidi. Kendati demikian, dia belum bisa menjelaskan apa langkah hukum yang dimaksud. Sebab hal tersebut diserahkan sepenuhnya ke kejaksaan. Junaidi mengatakan, tujuan utama yang ingin dicapai adalah seluruh tunggakan HTR tahun 2017 terbayar lunas. “Namun jika para kades masih bersikeras untuk tidak menyetorkan, maka tidak tertutup kemungkinan masuk ke meja persidangan. Teman-teman di kejaksaan yang lebih tahu,” tandas Junaidi. Kepala Seksi Datun Kejari Kabupaten Tangerang Rolando Ritonga mengatakan, masa berlaku SKK sesuai standar operasional prosedur (SOP) hanya 60 hari kerja terhitung saat diserahkan. Bulog pun memberikan SKK saat Kepala Seksi Datun Kejari Kabupaten Tangerang dijabat oleh Sulta Donna Sitohang. Setelah 60 hari, kejaksaan menyampaikan hasil ke pemberi kuasa. Kejaksaan pun tidak ingin gegabah dalam melangkah. Rolan menegaskan, jaksa bukan berperan sebagai juru tagih namun hanya sebatas mediator. Ada lima tugas pokok dan fungsi datun yang sebenarnya, yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, penindakan hukum lain dan pendampingan hukum. SKK masuk dalam bantuan hukum. “Ya, boleh saja Bulog menempuh jalur hukum. Tetapi belum bisa saya jawab secara rinci karena belum ada pembahasan lebih lanjut dengan Bulog. Mudah-mudahan (dirundingkan-red) setelah Lebaran,” kata dia. (mg-3/mas)
Bulog Tempuh Jalur Hukum
Selasa 05-06-2018,04:51 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 24-09-2026,21:46 WIB
Kemenag Dorong 258 Pesantren Ramah Anak
Kamis 24-09-2026,21:13 WIB
430 Penyandang Disabilitas Tangerang Terima Alat Bantu
Kamis 24-09-2026,21:37 WIB
Pemprov Banten Kaji Elektrifikasi Jalur Kereta Api Rangkasbitung–Merak
Kamis 24-09-2026,20:24 WIB
Disdik Pantau Revitalisasi Kelas SMPN 3 Kota Tangerang
Kamis 24-09-2026,20:29 WIB
Pilar Dorong Layanan Kesehatan Porprov
Terkini
Jumat 25-09-2026,11:49 WIB
Disdik Kota Tangerang Tinjau Pengerjaan Revitalisasi Ruang Kelas SMP Negeri 3
Jumat 25-09-2026,11:33 WIB
Ashilfasya Rahmadhani, Tularkan Talenta Musik Untuk Siswa SMPN 3 Kota Tangerang
Jumat 25-09-2026,06:11 WIB
Dua Tahun Beruntun, Tangsel Juara 1 TP2DD Jawa-Bali
Kamis 24-09-2026,21:47 WIB
MAN 1 Kabupaten Serang Sabet Juara Umum MTQ Korpri
Kamis 24-09-2026,21:46 WIB