PAMULANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel melakukan razia tempat hiburan di Kecamatan Pamulang. Dari razia ini, ditemukan satu panti pijat yang nekat beroperasi. Padahal, Pemkot bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel telah mengedarkan surat larangan beroperasi bagi jenis hiburan ini. Karena dinilai melanggar surat itu maka, panti itu pun dipaksa tutup. Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Tangsel, Taufik Wahidin menjelaskan, razia kali ini sengaja dilakukan pada siang hari. Sebab, disinyalir ada panti pijat yang tetap buka saat Ramadan, meskipun sudah dilarang. “Sidak dilakukan agar mereka tidak beroperasi selama Ramadan. Kan, sebelumnya sudah diberikan surat edaran resmi agar tidak beroperasi selama bulan Ramadan,” terang Taufik, usai melakukan Sidak di Kecamatan Pamulang, Senin (28/5). Sidak dilakukan dengan menyisiri kecamatan Pamulang. Dalam sidak tersebut, berhasil menemukan satu tempat panti pijat yang buka di daerah situ Sasak Tinggi, Pamulang. "Dari tujuh tempat panti pijat yang dirazia, ada satu panti pijat di Jalan Pajajaran masih buka dan melayani pengunjungnya. Selanjutnya panti pijat ini akan dilakukan proses," kata Taufik. Dari razia tersebut, lanjut Taufik, Satpol PP memaksa tempat itu untuk tutup. Selain itu, juga mengamankan dua orang pengguna jasa pijat itu. "Mereka kita amankan dan dibawa ke kantor Satpol PP," tambahnya. Sementara itu, salah seorang Pemijat Mardiah mengatakan, jika selama ini dirinya tidak mengetahui adanya surat edaran larangan buka saat bulan Ramadan. Ia pun merasa kaget saat ada razia yang dilakukan di siang hari itu. "Haduh saya nggak tahu kalau ada surat edaran larangan buka saat puasa. Makanya kami masih buka," kata dia. Ia pun menyampaikan, membuka panti pijat itu lantaran faktor ekonomi. "Kalau saya nggak mijet, nyari uang buat makan dari mana. Ini kan pokok penghasilan saya," pungkasnya. (mg-7/esa)
Panti Pijat Nekat Operasi, Ditutup Paksa
Rabu 30-05-2018,03:44 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,21:57 WIB
Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp2,5 Juta
Senin 13-04-2026,19:59 WIB
TP PKK Desa Kemuning, Ajak Warga Rutin ke Posyandu
Senin 13-04-2026,21:49 WIB
BKD Klaim WFH Perdana Berjalan Lancar
Senin 13-04-2026,17:38 WIB
Raih Predikat Adiwiyata Mandiri, Budaya Peduli Lingkungan SMPN 30 Kota Tangerang Makin Menguat
Senin 13-04-2026,21:16 WIB
DPRD Soroti Kabel Semrawut, Dorong Perusahaan Provider Berbenah
Terkini
Selasa 14-04-2026,08:35 WIB
Neo+ Airport Jakarta, Hotel Transit Terbaik Jadi Pilihan Jamaah Umroh dan Keluarga
Senin 13-04-2026,22:00 WIB
Cegah Kejahatan 3C, Polisi Gencarkan DDS dan KRYD di Permukiman
Senin 13-04-2026,21:57 WIB
Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp2,5 Juta
Senin 13-04-2026,21:55 WIB
SPMB 2026 Kota Tangsel Akan Terapkan 4 Jalur
Senin 13-04-2026,21:54 WIB