SERANG - Pemerintah Kota Serang melarang para aparatur sipil negara yang berada di lingkungan Kota Serang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik. Sebab, mobil dinas hanya diperuntukkan untuk menunjang kerja yang berkaitan dengan kedinasan bukan untuk urusan pribadi. Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan pekerjaan yang berkaitan dengan kedinasan. Di luar itu dia melarang mobil dinas digunakan oleh aparatur sipil negara untuk keperluan pribadi termasuk untuk mudik ke kampung halaman. “Mobil dinas digunakan untuk kerja tidak untuk yang lain,” ungkap Jaman, Minggu (27/5). Jaman mengatakan bahwa pelarangan menggunakan mobil dinas untuk mudik sudah sesuai dengan aturan yang ada. Karena itu ia mengimbau para aparatur sipil negara yang diberikan fasilitas mobil dinas untuk menyimpan mobil tersebut di garasi kantor. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kerusakan atau kehilangan pada barang milik negara tersebut. Sementara bagi aparatur sipil negara yang ingin mudik ia menyarankan untuk menggunakan mobil pribadi atau kendaraan umum. “Kendaraan harus disimpan di kantor yang ada CCTV supaya aman dari kemalingan,” ujarnya. Untuk mengawasi para aparatur sipil negara selama mudik nanti Jaman mengatakan akan meminta Bagian Aset BPKAD Kota Serang guna mendata mobil dinas atau kendaraan dinas yang lain apakah ada di kantor OPD masing-masing atau digunakan untuk mudik. Bila diketahui ada aparatur sipil negara yang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik maka akan ada sanksi yang diberikan. Sementara untuk sanksi yang diberikan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara tersebut. “Bagi yang melanggar disanksi sesuai dengan pelanggaan yang dilakukan,” tuturnya. Jaman juga mengimbau agar para ASN tidak menerima hadiah barang atau bingkisan yang masuk ke dalam kategori gratifikasi. Sebab pemberian tersebut tidak menutup kemungkinan memiliki motif di belakangnya yang pada akhirnya akan menyebabkan pelayanan untuk masyarakat tidak dilakukan secara adil dan merata. Ia mengatakan bahwa harus tegas menolak berbagai pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi karena hal itu bisa masuk ke dalam suap. Sementara itu, dihubungi melalui telepon genggam, Sekertaris Komisi 1 DPRD Kota Serang, Uhen Juhaeni, sepakat jika kendaraan dinas ASN dilarang digunakan untuk mudik. "Terkait penggunaan kendaraan ASN itu kan digunakan untuk dinas. Kalau digunakan untuk mudik kalau terjadi sesuatu, siapa nanti yang akan tanggung jawab," ujarnya. Selain itu, sambung Uhen, ini juga akan menjadi contoh baik bagi ASN kepada masyarakat. Meskipun ada dua versi pendapat, satu pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasik Birokrasi (Kemenpan RB memperbolehkan dan pihak lainnnya yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghendaki atau melarang. "Makanya KPK sangat menyayangkan sekali, ketika Kementerian memperbolehkan. Makanya saya juga sangat sepakat agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk hari raya," tuturnya.(and/ang)
Jaman Larang Mobil Dinas Digunakan Mudik
Senin 28-05-2018,06:41 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :