ASN Tersangkut Narkoba Diberhentikan Sementara

Jumat 18-05-2018,04:10 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG - Pemprov Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten memastikan akan memberhentikan sementara aparatur sipil negara (ASN), GP (45), yang ditangkap Polda Banten atas kasus narkotika beberapa waktu lalu. Hal itu ditegaskan Kepala BKD Banten Komarudin saat ditemui di Kantor BKD, KP3B, Kota Serang, Kamis (17/5). Dikatakan Komarudin, saat ini pihaknya masih memastikan ASN yang besangkutan memang benar pegawai Pemprov Banten. Jika benar, ia tidak segan-segan menberikan sanksi berat berupa pemecatan. “Kita pastikan dulu, benar tidak ASN pemprov. Kita juga sedang minta informasi kep Polda (Banten),” kata Komarudin. "Kalau betul yang bersangkutan itu ASN pemprov dan atas dugaan penyalahgunaan narkotika, BKD akan memberhentikan sementara melalui SK gubernur," sambungnya. Menurutnya, pemberhentian sementara pejabat yang tersangkut masalah hukum mengacu pada Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN. "Kalau dia ditangkap, berarti dia enggak melaksanakan pekerjaan kan. Ditambah lagi kasus narkoba," ujarnya. Kalau nanti divonis dibawah 2 tahun, GP masih dimungkinkan untuk kembali bertugas sebagai ASN. Namun, jika vonis nanti lebih dari 2 tahun, GP akan diberhentikan secara permanen. "Nanti begitu vonis dan inkrah, kalau hukumannya di bawah 2 tahun ada kemungkinan diangkat kembali. Kalau di atas itu ya dipermanenkan. Tapi kalaupun diangkat kita lihat situasi juga, kita pantau," jelasnya. Lebih lanjut Komarudin mengataka, status ASN yang diberhentikan sementara hanya akan menerima gaji pokok, itupun hanya setengahnya. "Masih dapat gaji, gaji pokok. Tapi separuhnya. Kalau tunjangan tidak. Kan dia enggak masuk kerja," katanya. Komarudin merasa prihatin dengan pegawai yang tersangkut kasus narkoba. Menurutnya, kasus narkoba di kalangan pegawai cukup lumayan. "Sebelum ini, ada tiga pegawai yang statusnya diberhentikan sementara karena kasus serupa. Tapi itu kasusnya sudah lama. Memang kita prihatin lah. Terutama dari sisi kepegawaian. Kita punya tantangan besar di Banten. Narkoba itu extra ordinary crime. Dan angkanya lumayan," ujarnya. Ia menuturkan, Pemprov Banten mendukung upaya-upaya aparat penegak hukum dalam upaya memberantas narkotika, termasuk di kalangan pegawai. "Aturan kepegawaian kita ditegakan. Tidak pandang bulu. Dan ke depan kita gencarkan pemeriksaan narkoba kepada seluruh ASN. Akan dirutinkan. Kapan dan di mana dirahasiakan," ucapnya. Seperti diberitakan, jajaran Direktorat Narkoba Polda Banten mengamankan dua oknum ASN Pemprov Banten berinisial GP (45) dan Pemkab Serang yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial FSS (51) karena kedapatan memiliki narkoba golongan satu. Berdasarkan informasi, Keduanya diringkus polisi dari dua lokasi berbeda pada Selasa (8/5) dan Rabu (9/5), atas kepemilikan sabu-sabu. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Thelly Iskandar Muda menuturkan, anggota pertama kali meringkus oknum pejabat DLH Kabupaten Serang, FSS, saat berada di pinggir jalan Lingkar selatan, Kecamatan Serang, Kota Serang. “Kami temukan tiga bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu seberat 0,39 gram dan tiga buah pipa kaca yang sebelumnnya disimpan di dapur rumah,” kata Thelly. Berdasakna hasil pengembangan, munculah nama GP sebagai pemasok barang haram tersebut. Ucapan lelaki paruh baya itu dipercaya langsung oleh polisi. “FSS pesan sabu itu dari GP. Nanti GP yang menghubungi ke bandar (narkoba-red). Uang pembelian sabu itu hasil patungan (sumbangan-red) mereka berdua. Biasanya, sepaket Rp500 ribu,” jelasnya. Umpan polisi berhasil. Pesanan FSS disanggupi GPP. Lokasi transaksi juga disepakati di Kaujon Pasar Sore, Kelurahan Serang, Kota Serang pada Rabu (9/5). Warga Jalan Jaya Diningrat, Kelurahan/Kecamatan Serang, Kota Serang itu ditangkap saat berada di pinggir jalan di Kaujon Pasar Sore, Kelurahan Serang. “Ditangkap di pinggir jalan. Barang bukti satu bungkus plastik bening yang diduga sabu-sabu seberat 0,42 gram didapatkan dari tangan tersangka,” ujarnya. Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Thelly, keduanya mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu selama hampir 8 tahun. ”Mereka saling kenal, ketika masa-masa mengikuti kuliah S-2 di salah satu universitas ternama d Jakarta,“ katanya. Hingga kemarin, polisi masih mendalami kasus narkoba itu untuk mengungkap siapa bandar sabu-sabu. “GP dapat nomor bandar itu dari Inos (Sony Pawitan-red). Tersangka tidak mengenal, pemesanan sabu-sabu melalui telepon. Informasinya orang dalam (narapidana-red),” kata Thelly. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Keduanya dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka masih ditahan di Rutan Polda,” jelasnya.(tb/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait