SERANG - DPRD Kota Serang meminta kepada Pemkot Serang dalam pengelolaan rumah susun pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) tepat sasaran. Demikian disampaikan juru bicara Fraksi Amanat Hanura Sukara pada rapat tanggapan/jawaban fraksi-fraksi terhadapa pendapat Walikota Serang atas dua raperda usul DPRD. “Yang kami khawatirkan, ketika ini sudah diperdakan, pemberiannya tidak tepat sasaran, karena ada yang dekat dengan pengelola kemudian nitip agar saudaranya lebih dulu yang dapat,” ungkap Sukara, Kamis (17/5). Karena kata politisi PAN ini, yang namanya tempat tinggal ini sangat dibutuhkan bagi sebagian orang yang penghasilannya pas-pasan, apalagi ini dibangun oleh pemerintah, tentunya meskipun disekan tarifnya tidak terlalu mahal. Ketua Fraksi Amanat Hanura Furtasan Ali Yusuf menambahkan, pembangunan rusunawa dan pembentukan regulasinya sudah sangat tepat, dimana dewan mengusulkan regulasi ini memang kondisi lahan di Kota Serang sudah semakin sempit, yang akhirnya pembangunanya bukan lagi ke samping, melainkan ke atas. “Ke depan lahan di Kota Serang ini akan semakin habis, meskipun ada pasti mahal, dengan adanya rusunawa ini maka akan membantu warga, tinggal kedepan dimaksimalkan pengelolaannya yang jelas,” katanya. Sementara juru bicara dari Fraksi NasDem Roni Alfanto menyatakan, setelah mencermati, dan mempelajari tanggapan walikota Serang terhadap ranperda Kota Serang tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan pengelolaan rumah susun sederhana sewa fraksi partai NasDem memberikan tanggapan yakni berkenaan dengan peraturan Walikota nomor 57 tahun 2013 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. “Jika kita bandingkan secara substansi dan materi peraturan sangat berbeda maka perlu adanya penyesuaian peraturan walikota jika rancangan ini di sepakati menjadi peraturan daerah,” katanya. Terhadap pendapat walikota poin 1 lanjutnya, pendapat tentang raperda pengelolaan rumah susun sederhana sewa, saran diperhatikan dan akan disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan dapat dijelaskan bahwa unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya peraturan daerah. dan unsur yuridis merupakan menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. “Terhadap pendapat walikota poin 2 dan 3 , saran diperhatikan dan dapat dijelaskan bahwa pembahasan ranperda ini akan disesuaikan peraturan yang berlaku,”katanya. Sebelumnya diberitakan, Pemkot Serang memberikan beberapa catatan terhadap kedua raperda usul DPRD Kota Serang tentang tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, serta raperda pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Untuk Raperda Kebakaran, dinyatakan terdapat kecenderungan adanya tumpang tindih aturan. Wakil Walikota Serang, Sulhi Choir mengatakan, hal tersebut dikarenakan regulasi yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. "Substansi materinya sebagian besar sama dengan substansi materi dalam raperda yang diusulkan oleh DPRD,” jelas Sulhi. (and/ang)
Dewan Minta Program Rusunawa Tepat Sasaran
Jumat 18-05-2018,04:03 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :