Soal Dana Hibah KNPI, Rano Merasa Telah Difitnah

Kamis 17-05-2018,04:20 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

  SERANG—Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banten Rano Alfath dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Pelapornya adalah Khairul Umam dari DPD KNPI Banten kubu Ali Hanafiah. Perkara yang dilaporkan adalah soal pencairan dana hibah tahun 2017 yang diterima KNPI kubu Rano Alfath. Penyaluran dana hibah sebesar Rp 700 juta itu dilaporkan ke kejaksaan karena DPD KNPI Banten yang diketuai Rano Alfath dinilai tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Holil Hadi mengakui telah menerima laporan tersebut. Tetapi, pihaknya belum dapat menjelaskan langkah selanjutnya terkait laporan tersebut. “Sudah ada laporan. Diterima di bagian Tata Usaha,” kata Holil, kemarin. Ia juga mengaku masih menunggu disposisi dari Kajati Banten. “Masih nunggu (disposisi) dari Kajati. Apakah (laporan KNPI) di intel atau di pidana khusus (pidsus),” ujarnya. Sementara menurut pelapor, yakni Khairul Umam, pihaknya melaporkan pencairan dana hibah dari Pemprov Banten tahun 2017 senilai Rp700 juta karena menilai bahwa organisasi kepemudaan pimpinan Rano Alfath tidak memiliki dasar hukum. Dia menilai pemberian dana hibah oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Banten telah menyalahi aturan. ”Kami punya SKT (surat keterangan terdaftar), kami punya SK Kemenkumham, dan akta notaris. Hukum negara mengakui, pemerintah mengakui, SKT dari Kemendagri langsung. Tapi, Provinsi Banten tidak mengakui kita. Dispora Banten mengacu ke aturan yang mana (pemberian hibah-red) legalitas apa?” kata Umam. Ia menjelaskan, penyidik Kejati Banten dapat memulai penyelidikan indikasi korupsi dana hibah tersebut dari keabsahan KNPI Banten kubu Rano Alfath. “Ini keuangan negara, ini uang APBD diberikan kepada organisasi tertentu, dan tentu organisasi tersebut harus memenuhi unsur-unsur legalitas formalnya sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya. Umam menegaskan, laporan dana hibah itu tidak bermaksud menuduh sosok tertentu. Namun, sosok yang dianggap bertanggung jawab akan diketahui setelah dilakukan penyidik menemukan bukti-bukti dugaan korupsi tersebut. “Dari situ akan terbuka, ketika dianggap salah, menyalahi aturan pidana di situ, siapa yang akan disangkakan atau tersangka, monggo silakan,” ungkap Umam. Di hari yang sama kemarin, sejumlah aliansi mahasiswa berujuk rasa di Kejati Banten. Mereka menuntut penyaluran dana hibah untuk KNPI Banten diusut. Rano juga dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan karena masih menjabat sebagai ketua KNPI di mana ada hubungannya dengan wewenang dan tugasnya saat ini di Komisi V DPRD Banten. Padahal sesuai ketentuan perundang-undangan, anggota DPRD dilarang memiliki pekerjaan atau jabatan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD. Dikonfirmasi terpisah, Rano Alfath mengatakan, pemberian dana hibah oleh Pemprov Banten kepada DPD KNPI Banten di bawah pimpinannya telah melalui kajian hukum. “Kami menyatakan bahwa kami berhak menerima hibah dari pemda dalam hal ini gubernur, wakil gubernur, sekda, dan DPRD Banten,” katanya. Terkait keabsahan dan legalitas DPD KNPI Banten di bawah kepemimpinannya, Rano menegaskan, tidak pernah menerima pencabutan surat keputusan penetapannya sebagai ketua DPD KNPI Banten. “Kami tidak pernah menerima surat pencabutan SK, baik provinsi maupun pusat masih berjalan. Kami didukung pemerintah pusat,” jelas Rano. Dia menilai, laporan yang dibuat oleh pengurus DPD KNPI Banten kubu Ali Hanafiah itu merupakan fitnah dan telah mencemarkan nama baiknya. “Kami difitnah dan dicemarkan nama baik karena melaporkan sesuatu tanpa klarifikasi ke kami, tidak memiliki bukti yang tepat,” kata Rano. Ia menegaskan, tuduhan terhadapnya dan organisasi yang dipimpinnya harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pelapor. “Perbuatan KNPI sebelah, harus dipertangungjawabkan juga secara hukum. Kami akan langsung rapatkan dengan bagian hukum DPP maupun daerah. Saya secara pribadi di dalam suratnya (laporan-red), dianggap menerima hibah. Padahal, yang menerima hibah KNPI, walaupun saya ketuanya,” ujarnya. Dia menegaskan, secara pribadi siap mengembalikan uang dana hibah itu secara tunai, bila memang ditemukan ada kesalahan administrasi tersebut. “Kalaupun ada masalah administrasi, yang menyatakan itu salah adalah Inspektorat,” katanya. Ia juga mengakui, pada tahun 2018, DPD KNPI Banten di bawah pimpinannya juga menerima dana hibah sebesar Rp2 miliar. Sebagian dana hibah itu diperuntukkan kegiatan organisasi kepemudaan. “Dalam waktu dekat, kita kumpulkan semua OKP untuk menerima dana stimulan atau dana bantuan untuk kegiatan OKP Provinsi Banten,” ujarnya.(tb/ang/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait