Hari Ini, Pembatasan Angkutan Barang Diterapkan

Senin 14-05-2018,05:57 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG – Pengaturan pembatasan angkutan barang di tol Jakarta – Tangerang (Janger) mulai diterapkan hari ini, Senin (14/5). Kendaraan angkutan golongan III, IV dan V, tidak diperbolehkan masuk Gerbang Tol (GT) Cikupa-Tomang pada pukul 06.00 sampai 09.00 WIB. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebelumnya telah melakukan sosialisasi sekaligus uji coba kebijakan tersebut sejak 16 April 2016. Pengaturan angkutan barang di Tol Janger merupakan salah satu bagian dari paket kebijakan pemerintah dalam mengurai kemacetan, selain sistem ganjil genap dan jalur khusus bus. Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo mengatakan, wilayah Tangerang Raya terdampak tiga kebijakan yang tertuang dalam satu paket. Tujuan utamanya adalah mengurai kemacetan di jalan berbayar. Ganjil genap berlaku di GT Tangerang 2 (Kebon Nanas), Kunciran 2 dan Karawaci. Sementara pembatasan angkutan barang hanya di GT Cikupa. “Paket kebijakan itu tidak bisa dipisahkan. Ganjil genap dan pembatasan angkutan barang mulai diberlakukan serentak besok (hari ini, Red), kecuali ganjil genap di tol Karawaci. Karena di tol Karawaci dimulai belakangan maka besok baru mulai uji coba, pemberlakuan penuhnya dua minggu lagi,” ujar Budi melalui sambungan seluler, kemarin (13/5). Dia mengaku sesuai hasil evaluasi uji coba paket kebijakan itu, penumpukan volume kendaraan menurun drastis hingga diatas 50 persen. Jika biasanya kemacetan di tol mengular sampai 18 kilometer, maka berkat pengaturan tersebut tinggal sekitar 8 kilometer. Khusus pembatasan angkutan barang, BPTJ dan Pengelola Kawasan Industri Cikupa Mas telah menandatangani pernyataan bersama, dimana pihak swasta mendukung penuh kebijakan pemerintah. “Bahkan pihak Kawasan Industri Cikupa Mas menyediakan kantung-kantung angkutan barang agar bisa menunggu waktu keberangkatan. Pembatasan angkutan barang berlaku Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional,” jelas Budi. (mg-3)

Tags :
Kategori :

Terkait