SERANG - Proses pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura) di TPS pada 27 Juni 2018 mendatang harus bebas dari pelanggaran, baik yang bersifat administratif, etik, maupun pidana. KPU dan Panwaslu mewanti-wanti seluruh KPPS agar benar-benar berpedoman aturan serta profesional dalam mengisi seluruh alat kerja yang ada di TPS. "Arahan Divisi Teknis KPU RI, tungsura pilkada harus zero accident, atau bebas pelanggaran. Ini yang harus kita samakan persepsi. Karena itu bimtek KPPS nanti harus efektif dan lebih banyak ke simulasi," kata Divisi Teknis KPU Provinsi Banten Syaeful Bahri, pada rakor terpadu tungsura yang digelar KPU Kota Serang bersama Panwaslu Kota Serang, di Hotel Abadi, Kota Serang, Senin (30/4). Syaeful menjelaskan beberapa potensi permasalahan yang mungkin nanti muncul di TPS. Di antaranya adanya pemilih yang tidak memperlihatkan KTP Elektronik dan atau Surat Keterangan (Suket), adanya pemilih yang lebih dari satu kali menggunakan hak pilih, adanya pemilih yang bukan warga Kota Serang namun menggunakan hak pilih, serta tata cara pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur. "Proses pemungutan suara ulang (PSU) bisa terjadi karena rekomendasi Panwaslu dan jajarannya. Karena itu pemahaman Panwaslu dan KPU harus utuh perihal norma baru pelaksanaan tungsura di TPS ini," kata Syaeful. Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono menuturkan, pihaknya akan segera memperkuat pemahaman Pengawas TPS ihwal norma baru tungsura. Rudi menegaskan, demi tegakknya aturan, pihaknya akan lebih sering menerbitkan himbauan kepada KPU terkait apapun yang berkaitan dengan tungsura. Diawali dari proses rekrutmen KPPS yang kini tengah berlangsung. "Hasil pembelajaran kami tentang perselisihan hasil pemilu (PHP) di MK, dua permasalahan yang sering menjadi bahan gugatan adalah DPT dan tungsura. Karena itu kani tidak akan segan menerbitkan imbauan dan rekomendasi tertulis kepada KPU manakala sebelum hari H ditemukan adanya dugaan pelanggaran," kata Rudi. Di tempat yang sama, Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM menjelaskan, pihaknya mengalokasikan waktu 14 hari untuk membimtek KPPS, dimulai sejak tanggal 28 Juni 2018. Bimtek dijadwalkan berlangsung selama 3 jam, dengan titik tekan pada simulai pengisian formulir C1-KWK. Seluruh KPPS yang tersebar di 966 TPS harus memiliki pemahaman dan komitmen yang sama. Berdasarkan evaluasi Sistem Informasi Penghitungan (Situng) 2017 silam saat Pilgub Banten 2017, kesalahan administrasi pada form C1 di Kota Serang mencapai 17 persen. "Untuk yang sekarang kami zero accident. Tidak boleh ada kekeliruan pengisian form C1. Dalam Situng 2018 kali ini juga kami akan memperbaiki diri dari mulai proses pengiriman form C1 ke KPU, hingga entry dan pindai oleh para operator kami. Kami targetkan proses entry dan pindai form C1 dari 966 TPS di Kota Serang akan rampung selama 10 jam. Dimulai pada pukul 16.00 WIB pada hari H.Tentu dengan mempertimbangkan prinsip bahwa Situng 2018 kali ini harus transparan, cepat, dan akurat. Ini berkaitan dengan kebutuhan informasi publik tentang siapa yang unggul di setiap TPS," kata Fierly. (and/ang)
Proses Tungsura Ditarget Bebas Pelanggaran
Rabu 02-05-2018,05:56 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :