Bioskop Cinemaxx Terancam Ditutup

Rabu 25-04-2018,06:36 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG - PT Cinemaxx Global Pasifik atau Cinemaxx terancam akan ditutup oleh Pemkot Serang. Ini menyusul terkait akan dilakukannya penertiban tempat hiburan. Pasalnya, bioskop tersebut hingga saat ini belum mengantongi izin. Hal tersebut diungkapkan Kepala seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DPMPTSP Kota Serang, Tb Yanto saat melakukan rapat di kantor Satpol PP Kota Serang. “Kami sudah melayangkan surat ke pengusaha tempat hiburan. Ini merupakan surat pertama yang kami berikan,” ujarnya, usai melakukan rapat di Kantor Satpol PP Kota Serang,Selasa (24/4). Yanto menjelaskan, pihaknya akan menutup resto atau tempat hiburan lainnya yang menyalahi aturan. Salah satunya yaitu Cinemaxx yang ada di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Serang. “Mayoritas memang yang menyalahi aturan itu resto, termasuk juga bioskop itu," katanya. Menurutnya, Cinemaxx merupakan salah satu tempat hiburan yang hingga kini masih beroperasi tanpa mengantongi izin. Sehingga, jika setelah melayangkan surat pertama diharapkan dapat kembali seperti semula. “Intinya ini termasuk tempat yang sudah kami berikan surat peringatan,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Serang, Maman Luthfi mengatakan, pihaknya telah sepakat untuk melakukan penindakan terkait penataan tempat hiburan yang bekerjsama dengan Polres, Kodim, Kejari serta OPD terkait yang berhubungan langsung. Penindakan akan dilakukan dengan melalui beberapa tahapan. "Tahapannya itu pertama DPMPTSP Kota Serang secara tertulis memberikan peringatan pertama kepada pengusaha tempat hiburan dan diberikan waktu 7 hari. Setelah 7 hari tidak ada perubahan, diberikan surat peringatan kedua dengan waktu 3 hari," kata Maman. Namun, jika peringatan pertama dan kedua tidak dilakukan oleh pengusaha tempat hiburan tersebut, maka pihaknya sepakat untuk melakukan penutupan atau penyegelan bagi tempat yang tidak berizin dan menyalahi aturan. Untuk penyegelan dilakukan dua bentuk yaitu permanen dan sementara. "Kalau yang permanen itu bagi tempat hiburan yang tidak memiliki izin, kalau yang sementara untuk tempat hiburan yang berizin tetapi menyalahi aturan," tuturnya. (and/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait