Majelis Hakim menilai Sitha merugikan negara hanya sebesar Rp 500 juta. Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 Huruf B junto Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ke-1 KUHP dan pasal 64 ayat ke 1 KUHP. "Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan jika tidak membayar maka akan dijatuhi tambahan kurungan selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantoro saat membacakan putusan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Siti membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 200 juta. Menanggapi putusan itu, terdakwa dan penasihat hukumnya masih pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada politikus Golkar itu. Sebelumnya, JPU KPK membacakan surat tuntutan untuk Masitha pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (2/4). Anggota tim JPU KPK Fitroh Rochcahyanto meyakini Masitha telah terbukti secara sah menerima suap sekitar Rp500 juta dari total Rp7,1 miliar. Karena itu tim JPU meminta majelis hakim yang diketuai Antonius Widjantono agar menyatakan Masitha bersalah, sekaligus menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun plus denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Masitha selama empat tahun setelah selesai menjalani masa hukuman. “Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana sesuai diatur dalam dakwaan pertama, Pasal 12 huruf B, Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP,” kata Fitroh.(jpc)
Bunda Sitha Divonis 5 Tahun
Selasa 24-04-2018,08:04 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :