Majelis Hakim menilai Sitha merugikan negara hanya sebesar Rp 500 juta. Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 Huruf B junto Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ke-1 KUHP dan pasal 64 ayat ke 1 KUHP. "Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan jika tidak membayar maka akan dijatuhi tambahan kurungan selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantoro saat membacakan putusan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Siti membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 200 juta. Menanggapi putusan itu, terdakwa dan penasihat hukumnya masih pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada politikus Golkar itu. Sebelumnya, JPU KPK membacakan surat tuntutan untuk Masitha pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (2/4). Anggota tim JPU KPK Fitroh Rochcahyanto meyakini Masitha telah terbukti secara sah menerima suap sekitar Rp500 juta dari total Rp7,1 miliar. Karena itu tim JPU meminta majelis hakim yang diketuai Antonius Widjantono agar menyatakan Masitha bersalah, sekaligus menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun plus denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Masitha selama empat tahun setelah selesai menjalani masa hukuman. “Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana sesuai diatur dalam dakwaan pertama, Pasal 12 huruf B, Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP,” kata Fitroh.(jpc)
Bunda Sitha Divonis 5 Tahun
Selasa 24-04-2018,08:04 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,16:56 WIB
Viossy Arrubab Abimanyu, Siswi SDN Tanah Tinggi 7, Raih Juara 1 English Story Telling Tingkat Kota Tangerang
Kamis 23-04-2026,14:29 WIB
Kolaborasi Berlanjut, bank bjb Perpanjang Kemitraan Strategis dengan Mabes TNI
Kamis 23-04-2026,19:14 WIB
Pertamina Trans Kontinental Bersama Galangan Nasional Resmi Mulai Pembangunan Utility Boat 22 Pax
Kamis 23-04-2026,12:30 WIB
Bank bjb Dorong Sinergi Pembangunan Daerah di Banten, Perkuat Kolaborasi dengan Pemda dan Stakeholder
Kamis 23-04-2026,16:51 WIB
Pemkot Tangerang Luncurkan KIS, Sasar 197 Sekolah SMP
Terkini
Kamis 23-04-2026,21:57 WIB
Sambut May Day Ajak Buruh Tidak Unjuk Rasa, Siapkan Pekan Olahraga Buruh dan Mancing Bersama
Kamis 23-04-2026,21:54 WIB
128 Peserta Ikuti Pelatihan di BLK Jayanti
Kamis 23-04-2026,21:52 WIB
Posyandu Ikuti Bimtek Standar Pelayanan Minimal
Kamis 23-04-2026,21:50 WIB
UPTD DLHK Tingkatkan Disiplin Pegawai Non-ASN
Kamis 23-04-2026,21:47 WIB