Cegah Kenakalan Pelajar, Satpol PP Punya 4 Perda

Selasa 24-04-2018,04:47 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Selama kurun waktu empat bulan, Satpol PP Kota Tangerang melalui Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas) mengunjungi 40 sekolah tingkat SMP dan SMK. Kunjungan tersebut dalam rangka menyosialisasikan empat peraturan daerah (perda) yang harus diwaspadai pelajar. Kunjungan dihadiri Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana, Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Dida Rustiana, dan sejumlah kepala sekolah tingkat SMP dan SMK. Mereka diharapkan mengetahui empat perda, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran. Dida mengatakan, pihaknya sosialisasi ini lebih diprioritas untuk pemuda yang masih sekolah. Sasarannya adalah yang masih mengenyam SMP dan SMK. ”Baru 40 sekolah yang kami datangi agar mereka paham terhadap perda itu,” kata Dida, Senin (23/4). Dida mengatakan, setelah diberikan sosialisasi empat perda ini, semua pelajar mudah-mudahan saja, sebelum melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pencurian, minum-minuman keras, merokok, dan mengganggu ketentraman dan ketertiban sudah ingat perda itu. ”Kami bisa pastikan sebelum mereka beraksi pasti inget dengan perda,” katanya. Dua bulan lalu, Satpol PP sudah mengunjungi SMKN 2 yang dihadiri sekitar 1.178 siswa. Mereka sangat antusias terhadap sosialisasi perda ini. ”Mudah-mudahan siswa di Kota Tangerang mewaspadai empat perda ini,” katanya. Kepala Satpol PP Mumung Nurwana berharap, melalui sosialisasi perda ini, para pelajar paham apa yang sudah diberikan. ”Bukan cuma memahami. Tapi mereka juga harus mengikuti serta menaati apa yang sudah menjadi aturan dan sudah ditetapkan pemerintah,” terang Mumung. (rbn)

Tags :
Kategori :

Terkait