Bandar Sabu Tangerang Tewas Ditembak

Selasa 10-04-2018,08:44 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang mengungkap jaringan narkoba jenis sabu di Tangerang. Dua pelaku berinisial AB (23) dan TW (30) diringkus. Sementara seorang pelaku berinisial HB (33), tewas ditembak petugas saat diamankan.

Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley Silalahi mengungkapkan pelaku berinisial TW dibekuk di depan minimarket Ciledug, sekira pukul 01.00 WIB dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram. "Dari pelaku kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan tersangka AB dengan barang bukti sabu seberat 5,57 gram," ujar Harley saat konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang, Senin (9/4).

Dari kedua tersangka, polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil mendapatkan informasi barang haram tersebut didapatkan dari HB. Pada Senin (2/4) lalu sekira pukul 15.30 WIB petugas berusaha mengamankan HB, akan tetapi ia melakukan perlawanan dan terpaksa ditembak petugas. "Barang tersebut bersumber dari salah satu tersangka atas nama HB. Sebelum diamankan, HB melakukan perlawanan kepada anggota sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dari aparat," paparnya.

Dari tangan para pelaku, kepolisian menyita barang bukti sabu seberat 140 gram, satu unit timbangan elektrik, sebilah pisau dan enam bungkus plastik klip dengan berbagai ukuran.

Berdasarkan data yang ada di jajaran Sat Narkoba, diketahui para tersangka sudah sekitar dua tahun menjadi pengedar sabu di seputar wilayah Tangerang dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Target pengedaran mereka juga menyebar ke semua kalangan mulai dari pelajar hingga para pekerja. "Kurang lebih selama dua tahun mereka mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Metro Tangerang. Mereka menyasar semua kalangan demi mendapatkan uang dari hasil penjualan itu semua," ungkap Harley.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 juncto, pasal 112 dan 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (mg-05)

Tags :
Kategori :

Terkait