Disidak, Ikan Makerel Kaleng Nihil

Sabtu 07-04-2018,05:25 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG – Tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat perbelanjaan di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, kemarin. Dalam pemantauan lapangan itu, petugas menyisir Giant Citra Raya, Pasar Tradisional Cikupa, dan Toko Yan. Produk ikan makerel dalam kaleng menjadi sasaran utama tim terpadu yang terdiri dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang itu. Walhasil, tidak ditemukan tempat perbelanjaan yang memasarkan produk tersebut. Kepala BPOM Provinsi Banten Alex Sander mengatakan, sidak dilakukan sesuai pengumuman Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) RI untuk menarik peredaran produk yang mengandung parasit cacing dalam ikan yang ada di kemasan kaleng. Alex menyebutkan, parasit cacing merupakan cacing laut jenis Anisakis, bukan cacing pita. Parasit cacing berasal dari bahan baku ikan makerel di laut hasil impor. “Kami terus memantau proses penarikan berdasarkan kode produksi (bets) terdampak parasit cacing yang dilakukan oleh pelaku usaha. Hasil sidak hari ini adalah tiga sarana distribusi telah melakukan penarikan dan mengembalikan ke distributor, serta lima sarana distribusi tidak ditemukan lagi produk tersebut,” kata dia kepada Tangerang Ekspres melalui pesan WhatsApp, Jumat (6/4). Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak khawatir dengan produk ikan makerel dalam kaleng yang beredar. Sebab proses penarikan produk ikan makerel kaleng dari kode produksi tertentu telah dikawal oleh seluruh pemangku kepentingan. Masyarakat juga tidak perlu takut untuk mengonsumsi produk ikan dalam kaleng. Pemerintah dan pelaku usaha akan memastikan produk yang tidak memenuhi syarat tidak lagi beredar di masyarakat. Alex mengatakan, BPOM Provinsi Banten terus meningkatkan efektivitas pengawasan. Di sisi lain, pelaku usaha akan memperbaiki dan mengingkatkan profesionalisme dalam keamanan dan mutu produk. “Masyarakat sebagai konsumen dapat berperan aktif dalam pengawasan obat dan makanan dengan melaporkan jika menemukan produk yang bermasalah”, tandas dia. Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Disperindag Kabupaten Tangerang Jan Piter Situmorang mengatakan, minimarket seperti Alfamart dan Indomaret telah melakukan penarikan seluruh produk yang mengandung parasit cacing, sebagaimana imbauan BPOM RI. Untuk diketahui, berdasarkan hasil pengujian yang telah dikeluarkan BPOM RI terhadap sampling dan pengujian produk ikan dalam kaleng pada 28 Maret 2018 lalu, disebutkan dari 66 merek yang diuji terdapat ada 27 merek yang positif mengandung parasit cacing yang terdiri atas 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri. Merek tersebut meliputi ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, DR Fish, Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, King’s Fisher, Jojo, LSC, Maya dan Nago/Nagos. Kemudian Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio, TLC dan TSC. “Sejak pemberitaan tentang cacing parasit itu ramai, pelaku usaha mulai menarik dari peredaran,” pungkas Piter. (mg-3)

Tags :
Kategori :

Terkait