SERANG – Manajemen Alfamart Banten telah menarik produk ikan makarel dalam kaleng yang sebelumnya dipasarkan oleh beberapa cabang Alfamart. Penarikan tersebut lantaran perintah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam penelitiannya menemukan cacing pita di dalam kalengan tersebut. Selanjutnya, produk-produk yang ditarik akan dikembalikan ke distributor untuk dimusnahkah. Corporate Communication Spesialist Alfamart Banten Agung Wijaya mengatakan, penarikan tersebut telah dilakukan sejak berita tentang penelitian BPOM menyebar luas di media. Selain karena perintah, penarikan tersebut dilakukan sebagai upaya dalam melindungi konsumennya. “Produk olahan ikan makarel sudah kita tarik,” katanya kepada Tangerang Ekspres melalui pesan Whatsapp, Rabu (4/4). Menurut Agung, produk olahan ikan yang dilarang untuk dipasarkan hanyalah jenis makarel. Hal itu berbeda dengan ikan sarden, sehingga ikan sarden masih layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat. “Ikan jenis sarden sesuai pengumuman pemerintah BPOM tidak mengandung cacing pita,” ujarnya. Dia juga mengaku, olahan ikan makarel mendapatkan pemeriksaan kembali, dan dengan hasil layak untuk dikonsumsi, maka pihaknya juga kemungkinan dapat menjual kembali makanan tersebut. “Kalau itu kita ikuti aturan saja,” ucapnya. Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Konsumen dan Kemeterologian Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang Muhammad Irwan Effendi mengatakan Diskoperindag Provinsi Banten telah menyebarkan surat edaran pada minimarket yang ada di Kota dan Kabupaten Serang, berisi imbauan untuk menarik kembali produk olahan ikan dalam kaleng yang masih beredar. “Nanti imbauan tadi tindaklanjuti ke lapangan langsung dengan tim dari provinsi dan kabupaten, apakah sudah ditindaklanjuti atau belum sama pihak minimarket,” katanya. Diskoperindag Kabupaten Serang juga telah melakukan inpeksi mendadak (sidak) kepada pedagang yang ada di Kabupaten Serang. Sidak dilakukan sesuai pengumuman Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) untuk menarik peredaran produk yang mengandung parasit cacing dalam ikan yang ada di kemasan kaleng. Berdasarkan hasil pengujian yang telah dikeluarkan BPOM RI terhadap sampling dan pengujian produk ikan dalam kaleng pada 28 Maret 2018, disebutkan dari 66 merek yang diuji terdapat ada 27 merek yang positif mengandung parasit cacing yang terdiri atas 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri. Merek tersebut meliputi ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, DR Fish, Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, King’s Fisher, Jojo, LSC, Maya dan Nago/Nagos. Kemudian Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio, TLC dan TSC. (mg-03/bha)
Alfamart Tarik Seluruh Makarel Kaleng
Kamis 05-04-2018,11:42 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :