PPK Sepatan Timur Gelar Uji Publik

Kamis 05-04-2018,07:57 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SEPATAN TIMUR – Guna menerima tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Kabupten Tangerang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Tangerang serentak melaksanakan kegiatan uji publik. Salah satunya, PPK Sepatan Timur di Kantor Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Rabu (4/4). Acara ini dihadiri, Ketua PPK Sepatan Timur Rohim, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Divis Pengawasan Satibi, Panwascam Divisi SDM Nurhasanudin, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Daftar Pemilih Pahri, Ketua Pokja Sosialisasi Dedi Solahudin, Ketua Pokja Teknik Ahmad Sanwani, Ketua Pokja Logistik Ahmad Sahroni, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kecamatan Sepatan Timur dan Ketua Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Se-Kecamatan Sepatan Timur. Ditemui sebelum acara, Ketua PPK Sepatan Timur Rohim mengatakan, hari ini (kemarin-red), pihaknya ingin menyampaikan daftar pemilih dari tahap pencoklitan hingga menghasilkan DPS dari Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) kepada masyarakat. Untuk mendapat tanggapan dari tim sukses pasangan calon Kepala Daerah dan Panwascam, pihaknya melakukan uji publik DPS. Jika ada tanggapan dalam kesempatan ini, sambungnya, maka pihaknya akan menerima tanggapan itu. “Ketika ada daftar pemilih yang terlewat (tidak terdaftar), maka akan kami kroscek ulang, kemudian akan diinput (dimasukan) sebagai daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS-HP). Setelah itu, kedepan, data DPS-HP akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui rapat pleno KPUD Kabupaten Tangerang,” kata Rohim kepada Tangerang Ekspres, kemarin (4/4). Rohim melanjutkan, jadi tidak menutup kemungkinan dari data DPS ke DPS-HP jumlah pemilih bisa berkurang atau bertambah. Misalkan, ketika ada data DPS yang ditemukan meninggal dan pindah tempat tinggal maka ini bisa menjadi katagori pengurangan. Rohim menjelaskan, masyarakat yang memiliki hak pilih adalah warga yang sudah berusia 17 tahun, memiliki e-KTP/surat keterangan, andapun warga yang berusia dibawah 17 tahun, sambungnya, mesti masuk dalam katagori sudah pernah menikah. Kedepan, Rohim menyebutkan, bila sampai masa pemilihan masih ada pemilih yang tidak terdaftar, yang bersangkutan (pemilih-red) bisa memberikan hak pilih dengan membawa e-KTP saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara itu, Ketua Pokja Daftar Pemilih Pahri mengatakan, melalui uji publik DPS, ini bertujuan untuk mendapatkan data pemilih yang valid, sehingga perlu dicermati apakah ada daftar pemilih yang belum terdaftar. Lalu, apakah ada juga pemilih yang tidak memenuhi persyaratan namun masih terdaftar, diantaranya yang meninggal dunia dan pindah tempat tinggal. (mg-2)

Tags :
Kategori :

Terkait