Tahun Ini, Dicetak 315 Ribu KIA

Kamis 29-03-2018,04:57 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangel terus melakukan sosialisasi program Kartu Identitas Anak (KIA). Ini dilakukan untuk percetakan 300 ribu lebih keping KIA untuk anak-anak Tangsel pada 2018 ini. Dalam sosialisasi tersebut Disdukcapil mengundang Ikatan Bidan Indonesia, Gugus Sekolah yang ada di Kecamatan Serpong. Soal bidan ini diundang sebab profesi mereka sangat berkaitan dengan anak-anak. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Tangsel, Heru Sudarmanto menjelaskan, pihaknya mengajak Dinas Pendidikan dan Ikatan Bidan karena bersentuhan langsung dengan anak-anak. "Kita ajak mereka agar program ini bisa langsung nyampe ke masyarakat. Karena mereka yang selalu berkomunikasi dengan anak-anak ini terlebih anak usia 0 hingga 17 tahun kurang 1 hari," ujarnya saat sosialisasi KIA di Aula Kantor Kecamatan Serpong, Rabu (28/3). Ditambahkannya, hal ini dilakukan untuk memenuhi amanat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016. Tentang, penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak). Selain itu juga merupakan wujud hadirnya negara dalam peningkatan kualitas publik. "KIA dimiliki oleh setiap anak Indonesia sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak. Tidak hanya itu, anak pun dapat melakukan pelayanan publik secara mandiri dalam kegiatan pendidikan, kesehatan maupun sosial lainnya," tambah Heru. Untuk tahap pertama, Heru mengatakan Disdukcapil akan mencetak sebanayk 100 ribu KIA. Sedangkan untuk tahap selanjutnya, akan mencetak 100 ribu lagi dan seterusnya. “Per tahap pembuatan KIA cetak 100 ribu. Pencetakan akan dilakukan hingga 315.409 ribu anak di Tangsel bisa memiliki KIA,” paparnya. Sementara itu, Kepala Seksi Kelahiran pada Disdukcapil Tangsel Indiana menambahkan KIA sangat penting untuk dimiliki anak. Karena melalui ini, mereka akan mendapatkan fasilitas sesuai haknya. “KIA diperuntukan bagi seluruh anak Indonesia tanpa pandang bulu, karena negara berkewajiban memenuhi hak-hak anak. Yang bisa memiliki KIA adalah anak yang sudah memiliki akta kelahiran. Program ini juga sangat membantu Disdukcapil Tangsel dalam peningkatan data akta kelahiran," kata Indiana. (mg-7/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait