Kosmetik Berbahaya Masuk Lewat Merak

Rabu 28-03-2018,08:04 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggagalkan penyelundupan kosmetik ilegal senilai Rp5,4 miliar. Kosmetik yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya itu berasal dari Filipina dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. Kepala BPOM RI Penny K. Lukito menjelaskan, kosmetik itu diselundupkan melalui jalur pelabuhan diangkut dengan satu truk kontainer bernomor polisi BM 8130 RY. Tim BPOM Serang memergokinya di kawasan SPBU di Cikuasa Atas, Kota Cilegon, pada Minggu (25/3). Dari hasil pemeriksaan, terdapat kosmetik merek RDL HY Roquinone Tretinoin Baby Face yang belum terjamin keamanan mutu dan manfaatnya. “Petugas kami mengamankan sebanyak 1.055 karton (dus) kosmetik yang diangkut truk kontainer tersebut yang diangkut dari Sumatera melalui jalur laut dengan tujuan Jakarta,” kata Penny saat jumpa pers di Kantor BPOM Serang, Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa (27/3). Produk ilegal tersebut dikemas ke dalam karton-karton polos yang hanya bertuliskan tanggal kedaluwarsa dan disertai lembar surat jalan. Kosmetik ini termasuk sebagai produk ilegal dan mengandung bahan yang dilarang. Selain itu, kosmetik ini pun sangat berbahaya untuk digunakan. Pasalnya, bisa menyebabkan iritasi pada kulit. “Ini kan untuk menghilangkan jerawat dan pemutih, bahaya jika pemakaiannya tanpa dengan resep dokter akan menyebabkan iritasi pada kulit, bahkan bisa menyerang ginjal,” katanya. Penny menuturkan, sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, BPOM sedang melakukan investigasi kepada pemilik maupun penanggung jawab produk tersebut. “Dan jika terbukti ada pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam pasal itu berbunyi, barang siapa yang mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan yang dilarang akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” jelasnya. Kepala BPOM Serang Alex Sandro mengatakan, kosmetik ilegal dan berbahaya itu diselundupkan melalui jalur laut masuk ke Pelabuhan Merak Cilegon. Keberhasilan pengungkapan itu juga merupakan kerjasama antara kepolisian, Balai Karantina Pertanian Klas II Cilegon, dan Stasiun Karantina Perikanan. Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten Babar Soeharso mengaku, sejauh ini peredaran produk kosmetik ilegal di Banten belum ditemukan. “Kami belum temukan peredarannya di Banten. Kita juga akan menurunkan tim untuk meminimalisir peredaran produk-produk kosmetik yang nggak punya izin edar. Apalagi yang kita tahu kalau produk ini mengandung bahan berbahaya,” katanya.(tb/ang/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait