Cakupan Pembuatan Akta Kelahiran Masih Rendah

Selasa 27-03-2018,07:37 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

  SERANG – Cakupan pembuatan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun di Kabupaten Serang masih rendah. Pada 2017, dari total 300 ribu kelahiran anak, hanya sekitar 15 ribu anak yang memiliki akta kelahiran atau 57 persen. Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menggandeng para bidan desa di Kabupaten Serang untuk menyampaikan jumlah kelahiran di desa yang menjadi tempat tugasnya. “Mudah-mudahan dengan dikumpulkannya ini (bidan desa), bisa lebih meningkatkan cakupan akta kelahiran yang sementara ini baru 57 persen,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Serang, Witarsono saat ditemui Bimbingan Teknis Pencatatan Sipil bagi Bidan Desa se-Kabupaten Serang di salah satu rumah makan di Kota  Serang, Senin (26/3). Menurut dia, salah satu penyebab masih rendahnya cakupan akta kelahiran anak berusia 0-18 tahun itu adalah masih rendahnya pelaporan kelahiran dari lembaga persalinan di Kabupaten Serang sehingga pihaknya tidak tahu. “Ini (acara mengumpulkan bidan desa) salah satu upaya kita untuk meningkatkan cakupan itu dengan cara memanggil para bidan desa karena sebagai pelaku persalinan,” ujarnya. Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, lembaga bersalin wajib melaporkan persalinan kepada pemerintah setempat. Jika lembaga itu di kecamatan maka pelaporan persalinan dilakukan kepada puskesmas. “Jadi kita bisa tahu kelahiran,” paparnya. Ia juga mengatakan untuk meningkatkan cakupan akta kelahiran anak berusia 0-18 tahun, pihaknya juga menerapkan pembuatan akta kelahiran secara online melalui web yang sudah disiapkan. “Salah satu teknisnya bagaimana cara melaporkan melalui web dengan pelayanan akta online. Sebenarnya sudah uji coba dan sebenarnya sudah hampir 600-an akta kelahiran yang diterbitkan dari web itu,” ucapnya. Ia menambahkan cakupan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk (KTP) menjadi indikator kinerja utama (IKU) Disdukcapil Kabupaten Serang. (tnt)

Tags :
Kategori :

Terkait