Ratusan Pelajar Diberi Hipnoterapi

Senin 26-03-2018,05:25 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Seperti tidak kehabisan akal dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas. Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Ari Satmoko mengundang ratusan pelajar untuk hadir di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Sabtu (24/3). Ya, para pelajar dari beberapa sekolah tingkat menengah pertama dan menengah atas tersebut merupakan pelanggar lalu lintas yang terjaring selama Operasi Keselamatan Kalimaya 2018. Mereka pun tampak didampingi orangtua masing-masing. Para pelajar itu mengikuti event Emotional dan Spiritual Quotient (ESQ) Riding. Guna mensukseskan kegiatan itu, Satlantas Polresta Tangerang menggandeng Thanks Institute Indonesia. Lebih dari 300 pelajar mengikuti ESQ riding dan hipnoterapi dengan metode senam otak dan senam hati. Direktur Thanks Institute Indonesia Ketut Abid Halimi mengatakan, ESQ riding merupakan alternatif dari inovasi Polri untuk melakukan revolusi mental pengemudi/pengendara di jalanan. “Kalau orang sudah di-ESQ riding insya allah tidak akan pernah melanggar lagi. Metode ini sangat digaransi, sudah diuji-cobakan. Saya pernah dapat rekor muri tahun 2015 dan rekor mencapai prestasi Indonesia tahun 2017,” kata Hamidi usai kegiatan itu. Menurut dia, Satlantas Polresta Tangerang merupakan yang pertama di wilayah barat Indonesia mengawali ESQ riding dan hipnoterapi dengan metode senam otak dan senam hati. Metode ini mencerdaskan otak dan menghentikan emosi spiritual, sehingga mampu merevolusi mental pengendara, di mana tidak mudah stres, emosi, dan marah. Dia meyakini, angka kegagalan pada metode tersebut hanya sekitar 10 persen. “Metode ini memberikan sugesti tertib berlalu lintas selamanya dan taat terhadap aturan tanpa ada polisi. Polresta Tangerang merupakan yang pertama kali mengawali ESQ riding dan hipnoterapi ini di wilayah barat. Gagasan Kasat Lantas Polresta Tangerang ini patut diacungkan jempol, semoga terus berlanjut,” imbuh Halimi. Berdasarkan pantauan Tangerang Ekspres, kegiatan itu berlangsung hikmah. Terlebih ketika salah satu pemateri menyampaikan tentang keimanan, dimana setiap orang yang memiliki iman niscaya melakukan pelanggaran. Beberapa pelajar tampak tergeletak di lantai, seperti orang yang kena hipnotis pada umumnya. Sebagian di antara mereka ada yang mengakui kesalahannya karena tidak patuh terhadap aturan berlalu lintas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bahkan ada yang menyebutkan 'jika motor rusak ada bengkelnya, namun jika nyawa melayang tidak ada toko yang jual'. “Semua rangkaian kegiatan ini tidak mengandung hipnotis, kami hanya memberikan relaksasi. Seperti yang saya sampaikan tadi bahwa metode ini digaransikan,” tegas Halimi. Sementara Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Ari Satmoko menyebutkan, ESQ riding dan hipnoterapi akan dilakukan secara berkesinambungan jika yang pertama itu terbukti berhasil. Usai kegiatan, para orangtua pelajar mendampingi anaknya ke Mako Satlantas Polresta Tangerang, guna mengambil kendaraan bermotor yang telah disita pihak kepolisian. Lebih dari 100 sepeda motor dikembalikan tanpa membayar sanksi administrasi. Pemilik kendaraan cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli. Setelah surat sah itu ditunjukkan kepada petugas kepolisian, orangtua diwajibkan membuat pernyataan tertulis, bahwa tidak akan membiarkan anak dibawah umur atau yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk membawa kendaraan bermotor. “Selama Operasi Keselamatan Kalimaya 2018, kami sudah menindak lebih dari 6.000 pengemudi/pengendara. Operasi ini lebih kepada mensosialisasikan aturan berlalu lintas, sehingga lebih banyak sanksi teguran, sementara sanksi tilang sekitar 20 persen dari jumlah tersebut,” beber Ari. Imbauan tertib berlalu lintas, lanjut dia, telah dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari sosialisasi ke sekolah-sekolah dan komunitas-komunitas, memasang spanduk di sepanjang umum, dan sebagainya. Apapun alasannya, tegas Ari, anak dibawah umur atau yang belum memilki SIM tidak dibenarkan membawa kendara bermotor. “Prinsip utama dalam berlalu lintas adalah keselamatan, dan keselamatan adalah kebutuhan,” pungkas dia. (mg3)

Tags :
Kategori :

Terkait