Harta Walikota Malang Capai Rp 100 M

Sabtu 24-03-2018,05:47 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang periode 2013-2018, Moch Anton sebagai tersangka. Orang nomor satu di Kota Apel tersebut diduga memberikan duit suap senilai Rp700 juta terhadap 18 anggota dan pimpinan DPRD Kota Malang guna memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di laman https://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn/ terungkap Anton memiliki kekayaan senilai Rp100,65 miliar. Kekayaan tersebut merupakan akumulasi harta benda yang dilaporkannya pada tanggal 31 Desember 2015. Sebelumnya, pada tanggal 1 September 2014 total harta kekayaan senilai Rp49 Miliar. Kekayaan Anton meningkat dalam waktu setahun sebesar Rp50 miliar lebih. Harta tersebut terdiri dari 50 buah tanah dan bangunan serta tanah kosong senilai Rp 75,6 miliar. Sementara untuk harta bergerak, Anton tercatat memiliki 6 buah mobil bermerk Mitsubshi, Toyota Alphard, Honda, Mercedes Benz dan motor merk Honda senilai total Rp 1,8 miliar. Anton juga tercatat memiliki harta bergerak lain senilai total Rp3 miliar. Itu terdiri atas logam mulia, batu mulia dan benda bergerak lain. Pria yang akan maju kembali sebagai Cakada Pilwalkot Malang ini juga tercatat memiliki surat berharga untuk investasi tahun 2008-2013 dan investasi tahun 2015 senilai total Rp395 juta. Lalu ada Giro senilai Rp6 miliar dan ada utang sebesar Rp13,5 miliar. Dua calon Wali Kota Malang yang akan bertarung dalam Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 mendatang, terlilit kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Adapun dua Cawalkot tersebut yakni Wali Kota Malang non aktif Moch Anton dan Ya'qud Ananda Budban. Dalam konferensinya persnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Anton ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap 18 anggota dan pimpinan DPRD Kota Malang. Sementara Ananda ditetapkan tersangka sebagai pihak penerima suap bersama 15 anggota dan dua pimpinan DPRD Kota Malang. Moch. Anton dan Ya'qud Ananda Gudban sama-sama bertarung menjadi Calon Wali Kota Malang periode mendatang. Untuk meraih kursi kekuasannya kembali, Anton yang diusung oleh PKB dan PKS menggandeng Syamsul Mahmud. Sementara Ananda yang diusung PDIP, PAN dan PPP, menggandeng Ahmad Wanedi. Untuk kandidat ketiga ialah pasangan Wakil Wali Kota Malang periode 2013-2018 Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko yang diusung oleh Partai Demokrat dan Golkar. (jpc/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait