Bapenda Sosialisasikan E-SPTPD

Jumat 23-03-2018,05:06 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

  SERPONG-Kemajuan teknologi informatika, jadi penunjang peningkatan pelayanan Pemkot Tangsel. Melalui kemajuan teknologi ini, pelayanan pajak daerah khususnya menjadi kian mudah. Sebab, cukup melalui peranti elektronik atau gadget, wajib pajak bisa melaporkan kewajiban pajaknya. Cara mudah ini, bisa dilakukan setelah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel pelayanan pajak online berupa Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (E-SPTPD). Aplikasi tersebut, meliputi layanan sistem pembayaran dan pelaporan pajak daerah sektor nonPBB dan BPHTB secara online. "Dengan adanya E-SPTPD maka, wajib pajak tidak perlu datang langsung ke tempat kami. Tapi, mereka bisa melakukan lewat sistem,” terang Dadang Sofyan, Kepala Bapenda Kota Tangsel saat sosialisasi pelayanan E-SPTPD di Seapisan, Serpong, Kamis (22/3). Menurut Dadang, program baru dengan menggunakan sistem online merupakan pemanfaatan teknologi informasi. Sebab, sebuah instansi memang sudah seharusnya bisa memfasilitasi wajib pajak dengan mendapatkan pelayanan lebih cepat. “Dalam sosialissi ini, dihadiri oleh wajib pajak seperti sektor hotel dan restoran. Mereka salah satu penyumbang pajak terbesar di Kota Tangsel. Makanya, kami berikan informasi ini agar mereka juga lebih mudah dalam melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak,” ujarnya. Dengan adanya aplikasi baru ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan serta meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak yang ada di Tangsel. Pada bagian lain, Kepala Bidang Pajak Daerah II pada Bapenda Tangsel Rahayu, Sayekti menambahkan bahwa E-SPTPD merupakan suatu sistem aplikasi yang dibangun berbasis Android. Aplikasi ini, tersedia di play store. Sarana ini ditujukan sebagai sarana wajib pajak untuk melaporkan kewajiban pajak daerahnya secara online, serta dapat diakses di mana saja. "Aplikasi ini terkoneksi secara realtime dengan sistem informasi manajemen pajak asli daerah (SIMPAD) yang sudah berjalan di Bapenda Tangsel. Untuk mengakses layanan E-SPTPD, wajib pajak hanya memasukan username dan password pada form yang telah disediakan. Jika benar, bisa langsung mengakses sistem tersebut,” tambahnya. Di lokasi sama, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menyambut baik dan memberikan apresiasi atas diselenggarakan kegiatan pelaporan pajak secara online. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana silaturahmi dan diskusi antara Pemerintah Daerah dengan wajib pajak daerah. “Perkembangan teknologi informasi diharapkan dapat menjadi jawaban terhadap percepatan dalam pelayanan. Aplikasi ini juga sejalan dengan visi Kota Tangsel agar terwujudnya kota cerdas,berkualitas dan berdaya saing berbasis teknologi dan inovasi,” ucapnya. Melalui Bapenda, lanjut Airin pemkot sudah melakukan inovasi dalam rangka perbaikan pelayanan. Salah satunya dengan dibuatnya sIstem pelaporan pajak daerah berbasis android ini. “Adanya aplikasi ini, diharapkan para wajib pajak dapat melakukan pelaporan pajak daerah dengan lebih mudah. Untuk mempermudah, Pemkot Tangsel sudah melakukan kerja sama dengan Bank BCA dalam hal pembayaran pajak daerah yang akan dilaksanakan pada April mendatang,” tutupnya. (mg-7/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait