Tujuh Tempat Hiburan Didenda Rp 500 Ribu

Kamis 22-03-2018,06:19 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Sebanyak tujuh pemilik tempat hiburan malam dan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL), mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring), di Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang, kemarin. Para pelanggar peraturan daerah (Perda) itu divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang Zakaria mengatakan, sidang Tipiring tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera. Pemilik tempat hiburan malam dinyatakan melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Saat menggelar razia pada Jumat (16/3) lalu di kawasan Kelapa Dua, ditemukan tujuh tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol (minol) namun tidak dapat menunjukkan TDUP. Selain itu, 36 PKL dinyatakan melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Puluhan PKL itu tertangkap dalam operasi yang digelar di sekitaran Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, beberapa waktu lalu. Para PKL tersebbut dinilai bandel, karena tidak pernah mengindahkan imbauan larangan berjualan di fasilitas umum. “Dalam sidang ini kami menghadirkan hakim dari PN Tangerang dan jaksa dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Tangerang. Berdasarkan perda, bagi yang tidak membayar denda maka dihukum kurungan,” kata Zakaria kepada Tangerang Ekspres, Rabu (21/3). Dia menjelaskan, pelanggar Perda terkait TDUP terancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Sedangkan pelanggar Perda terkait PKL terancam hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp5 juta. TDUP pun tidak hanya diwajibkan bagi pemilik tempat hiburan malam, namun seluruh yang masuk dalam kategori usaha pariwisata, seperti kolam renang dan pijat refleksi. “Pada sidang tadi hakim memvonis yang tidak memiliki TDUP dengan denda Rp500 ribu dan para PKL sebesar Rp75 ribu. Semuanya pada memilih membayar denda daripada dihukum kurungan,” ungkap Zakaria. Di sisi lain, dia menegaskan, Satpol PP Kabupaten Tangerang terus melakukan razia. Sasaran utama adalah pihak yang berpotensi melakukan pelanggaran terhadap Perda. Zakaria menepis jika operasi dilakukan dengan tebang pilih. Menurut dia, razia membutuhkan proses seperti pendataan dan pemeriksaan dokumen, sehingga tidak bisa dikejar semua dalam waktu bersamaan. (mg3)

Tags :
Kategori :

Terkait