Tak Bayar Bulanan, Siswa Dikucilkan

Selasa 20-03-2018,05:56 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

  SETU-Sekolah gratis untuk tingkat SD dan SMP belum sepenuhnya berjalan. Di SDN Bakti Jaya, Permata Pamulang, Kecamatan Setu, contohnya. Di sekolah ini, ada orang tua siswa yang mengaku dikucilkan guru karena tak mau membayar iuran bulanan. Salah satu wali murid di SD Negeri Bakti Jaya ini, mengeluhkan adanya iuran bulanan yang diberi nama 'iuran kartu kuning'. Dengan kedok kartu ini, sekolah mewajibkan muridnya untuk membayar senilai Rp15 ribu per bulan. Salah seorang wali murid kelas 2A, Nurhayati mengatakan, sejak 2017 lalu ia bersama wali murid lainnya diwajibkan untuk membayar iuran tersebut di SDN Bhakti Jaya, Pemata Pamulang, Kelurahan Bakti Jaya, Keacamtan Setu. “Sudah sejak lama sebenarnya ada bayaran seperti ini. Katanya, sih udah nggak ada bayaran dari pemerintah tapi kok, di SD anak saya dipungut biaya secara wajib sebanyak Rp15 ribu per bulan. Karena saya nggak mau bayar, guru di sekolah agak sewot ke saya dan ditagih terus,” ungkapnya kepada Tangerang Eskpres, Senin (19/3). Tak hanya itu, menurutnya, perlakuan pihak sekolah kepada anaknya juga berbeda dari yang lain. Misalnya, saat anaknya izin tidak masuk baik karena sakit atau izin keperluan keluarga tidak mendapat respons yang baik. "Kalau saya nanya tugas atau jadwal pelajaran lewat WA, tidak direspons. Padahal, yang lain dibaca dan dibalas. Saya lihat sendiri chatnya," terangnya. Dirinya berharap kepada Pemkot Tangsel untuk menindak tegas oknum yang membuat biaya wajib yang kepada murid di SDN Bakti Jaya tersebut. “Saya meminta kepada pemkot agar segera menyelesaikan masalah ini. Sudah lama, tapi orang tua murid lainnya nggak berani ngomong. Soalnya takut anaknya disekolah jadi dibedain,” ucapnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Taryono mengatakan, pendidikan untuk sekolah dasar di Kota Tangsel yang dibebaskan biaya adalah uang bangunan dan SPP. Sekalipun ada partisipasi masyarakat yang dibenarkan adalah sumbangan suka rela. Bukan iuran wajib. “Kalau yang namanya pungutan itu dilarang. Saya sudah tegur kepala sekolah SDN Bakti Jaya agar diperbaiki,” pungkasnya. (mg-7/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait