Bisa Coblos Pakai Suket dan KK

Jumat 16-03-2018,08:11 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA—Warga yang punya hak pilih pada pilkada serentak 2018 tapi belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), tak perlu cemas. Pemerintah menjamin tetap bisa mencoblos pada 27 Juni nanti. Jaminan tersebut, karena para pemilih yang belum memiliki KTP-el, semuanya sudah dibekali surat keterangan (suket). Suket itu, surat keterangan kepemilikan KTP-el sementara yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Tangerang Ahmad Syah mengatakan, saat ini masih ada sekitar 600.000 warga yang belum melakukan perekaman KTP-el. Menurutnya, angka itu memang tidak jauh berbeda dari yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang. “Masyarakat yang sudah merekam tapi belum memiliki KTP-el akan mendapatkan suket. Nah suket ini sah sebagai keterangan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman KTP-el,” tuturnya. Komisioner Divisi Teknis KPU RI Ilham Syaputra menyatakan, pemilih yang namanya tertera dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memang diwajibkan membawa KTP-el ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara, Rabu 27 Juni 2018 mendatang. Kewajiban tersebut termaktub dalam pasal 7 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2018. “Aturan itu mengadopsi perintah UU pemilu, dimana disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi pemilih adalah telah memiliki KTP-el. KPU kabupaten/kota mohon memberikan pemahaman dan sosialisasi terkait aturan itu kepada badan ad hoc kita di PPK, PPS, dan KPPS,” kata Ilham. Dia menjelaskan, proses pemungutan dan penghitungan amat sangat ditentukan oleh kualitas daftar pemilih yang kini tengah disusun. Ilham lantas merinci siapa saja pemilih yang memiliki hak untuk memilih di TPS. Pertama pemilih yang terdaftar dalam DPT yang membawa KTP-el. Berikutnya, pemilih yang terdaftar sebagai pindah memilih, menggunakan formulir A.5-KWK (DPPh) dan membawa KTP-el. Dan ketiga, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPPh namun memiliki KTP-el (DPTb). “Pemilih ini diperkenankan menggunakan hak pilih mulai pukul 12.00-13.00 di TPS yang sesuai dengan alamat domisili KTP-el. Kami berharap KPU kabupaten/kota berkoordinasi secara aktif dengan Disdukcapil setempat untuk mengakses perkembangan pemilih yang sudah dan belum memiliki KTP-el,” kata Ilham. Bagi masyarakat yang belum memiiki KTP-el bisa membawa suket dari Disdukcapil dan disertai Kartu Keluarga (KK). Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu RI Afifudin menjelaskan, potensi masalah yang kerap muncul adalah saat hari H pemungutan suara. Diantaranya tidak akuratnya tata kelola logistik, pemilih yang memberikan hak suara lebih dari satu kali, potensi mencoblos kelebihan surat suara, potensi money politic, intimidasi terhadap pemilih hingga mobilisasi pemilih. “Kami berharap jumlah kasus pemungutan suara ulang (PSU) pada pilkada 2018 ini semakin menurun. PSU bisa terjadi baik akibat rekomendasi Panwaslu maupun keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya. Biasanya kata Afif, PSU yang direkom terjadi akibat kelalaian petugas, seperti membuka kotak suara tidak sesuai prosedur, atau ada pemilih yang tidak memiliki hak pilih, tapi bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Jadi pihaknya mendorong agar KPU dan Panwaslu kabupaten/kota untuk membangun komunikasi setara guna menghasilkan pemahaman yang benar terhadap sebuah aturan. “Agar kemudian tidak salah memberikan pemahaman kepada petugas kita di bawah,” ujarnya. KPU Kota Serang, bersama KPU lainnya yang melaksanakan pilkada 2018 menghadiri pelaksanaan bimtek tersebut didampingi KPU Provinsi Banten. Hadir saat pembukaan bimtek Ketua KPU RI Arif Budiman, Ketua DKPP RI Harjono, dan Ketua Komisi II DPR RI Zainul Amali. Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi menjelaskan pada prinsipnya seseorang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) itu sudah memiliki KTP-el dan sudah melakukan perekaman. Itu artinya, warga yang namanya ada dalam DPT tapi belum memiliki KTP-el bisa membawa surat keterangan dari disdukcapil. Nantinya petugas di TPS akan mencocokkan datanya. Sanusi berpesan sebaiknya warga membawa KTP-el atau suket pada saat hari pemilihan nanti sebagai bentuk antisipasi ketika dicurigai bukan pemilik surat C6 atau undangan mencoblos. “Kalau ada kemungkinan itu dapat menunjukkan KTP-el atau surat keterangan (suket) bahwa ia telah melakukan perekaman KTP-el,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menegaskan pada prinsipnya apabila sudah terdaftar di DPT itu berarti telah memenuhi syarat dari segala syarat, seperti memili KTP-el atau sudah melakukan perekaman dan memiliki suket. (mg-05/mg-14/and/ang/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait