Atasan Hakim Widya Diperiksa

Jumat 16-03-2018,08:08 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG–Mahkamah Agung (MA) memastikan proses investigasi pascaoperasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal pekan ini berjalan sampai tuntas. Melalui investigasi tersebut, lembaga peradilan tertinggi di tanah air itu bakal menentukan nasib pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sebab, tidak menutup kemungkinan mereka tidak melaksanakan pembinan dan pengawasan sebagaimana mestinya. Menurut Juru Bicara (Jubir) MA Suhadi, ketentuan yang dibuat oleh instansinya sudah jelas. “Ada tanggung jawab atasan langsung dari yang bersangkutan (hakim dan panitera pengganti tersangka KPK),” ungkap dia Kamis (15/3). Untuk itu, pimpinan PN Tangerang juga akan diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban oleh MA. “Apakah selama ini sudah diadakan pembinaan atau tidak, diadakan pengawasan atau tidak,” terang dia. Melalui Badan Pengawas (Bawas) MA, lembaga peradilan yang dipimpin oleh M. Hatta Ali itu menggali kemungkinan tidak dilakukannya pembinaan dan pengawasan oleh pimpinan PN Tangerang. Suhadi menyampaikan, pembinaan dan pengawasan mestinya bisa dilakukan minimal setiap bulan. Baik yang kaitannya dengan teknis yuridis maupun tingkah laku. “Kalau memang dia (pimpinan pengadilan) terbukti tidak melakukan pembinaan, bisa jabatannya itu dicopot,” kata dia tegas. Namun demikian, pimpinan PN Tangerang tidak akan disanksi jika sudah melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana mestinya. “Maka kembali lagi bahwa betul-betul yang bersangkutan bertanggung jawab atas yang dilakukan atau diperbuat,” beber Suhadi. Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh MA untuk memagari setiap pegawai dan pejabat badan peradilan dari tindak curang, sambung dia, seharusnya tidak ada lagi yang terseret kasus pidana. Apalagi pidana korupsi. Beberapa tahun belakangan, MA sudah berulang mengeluarkan aturan dan ketentuan yang tujuannya tidak lain agar pegawai dan pejabat badan peradilan tidak terlibat korupsi. Bahkan, akhir tahun lalu ketua MA sudah mengeluarkan maklumat. Tapi, apa daya. Ditangkapnya hakim Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti Tuti Atika lewat OTT oleh KPK membuktikan bahwa praktik curang tersebut masih belum sepenuhnya mampu dijauhkan MA dari pejabat dan pegawai lembaga peradilan. Suhadi pun tidak menutupi hal tersebut. Pun demikian dengan MA. Karena itu, mereka langsung menggerakkan Bawas MA untuk menginvestigasi. “MA sangat menyayangkan kejadian itu,” ucap dia. Bagaimana tidak. OTT oleh KKP terhadap hakim dan panitera pengganti di PN Tangerang menambah catatan buruk mereka. Padahal, saat ini MA masih terus berupaya melakukan reformasi peradilan di seluruh badan peradilan di tanah air. Lebih lanjut Suhadi menuturkan, MA tetap menghormati dan menghargai proses hukum yang dilakukan oleh KPK. “MA serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Untuk saat ini, masih kata dia, MA baru bisa mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara. “Jadi, begitu ditetapkan sebagai tersangkan kami keluarkan SK pemberhentian sementara,” ucap dia. SK pemberhentian sementara itu ditujukan kepada hakim maupun panitera pengganti yang terlibat dalam kasus suap dengan barang bukti Rp 30 juta itu. MA hanya mengeluarkan SK pemberhentian sementara guna menjunjung asas praduga tak bersalah. SK pemberhentian permanen akan mereka keluarkan apabila hakim dan panitera pengganti tersebut sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dipidana lewat keputusan berkekuatan hukum tetap. “Maka statusnya bisa ditetapkan pemberhentian secara definitif,” ucap Suhadi. (jpg/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait