PAKUHAJI – Pemerintah Kecamatan Pakuhaji menghentikan aktivitas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kampung Plonco Sebrang, Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabuapten Tangerang. Penghentian aktivitas TPS itu lantaran TPS itu tidak memiliki izin. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Pakuhaji Yandri Permana kepada Tangerang Eksprses, kemarin (15/3). Yandri mengatakan, berdasarkan hasil temuan dan laporan warga, ada aktifitas penampungan sampah rumah tangga jenis organik dan non-organik menumpuk di lokasi TPS itu tidak memiliki izin. Selain itu, TPS yang luasnya 300 meter persegi itu menimbulkan aroma tidak sedap dan meresahkan warga sekitar. “Meskipun tidak dekat dengan pemukiman warga, namun dampak tempat pengelolahan sampah ini sudah meresahkan warga. Ini disebabkan oleh aroma tidak sedap yang mencapai ke pemukiman masyarakat setempat,” kata Yandri. Yandri mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan pemilik sekaligus pengelola lahan. Lalu pihaknya meminta kepada pemilik lahan untuk memberhentikan aktifitas penampungan sampah di lokasi tersebut. Yandri melanjutkan, walaupun pemilik/pengelola PTS itu beralasan, pengelolaan sampah ini sebagai wujud pembinaan terhadap masyarakat. Namun, sambungnya, alasan itu tidak bisa dibenarkan. Ini karena kegiatan penampungan sampah harus memiliki perizinan seperti AMDAL dan sebagainya. Setelah peneguran itu, Yandri menuturkan, pemilik lahan berkomitmen tidak akan menampung sampah dan siap merapihkan tempat yang sudah dijadikan tempat penampungan sampah. Pihak kecamatan sendiri akan segera memastikan, bahwa pemilik lahan benar-benar sudah merapihkan lokasi tersebut. Yandri berharap, semoga saat pihaknya kembali kroscek ke lokasi penampungan sampah itu, tidak ditemukan lagi aktifitas penampungan. Kemudian tempat penampungan itu sudah benar-benar dirapihkan oleh pemilik lahan. “Untuk diketahui, biasa pemilik lahan menampung sampah rumah tangga dari daerah Bumi Serpong Damai (BSD) sebanyak 5 truk setiap hari,” jelas Yandri. (mg-2)
Penampungan Sampah di Pakuhaji, Disetop
Jumat 16-03-2018,06:37 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,21:57 WIB
Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp2,5 Juta
Senin 13-04-2026,19:59 WIB
TP PKK Desa Kemuning, Ajak Warga Rutin ke Posyandu
Senin 13-04-2026,21:49 WIB
BKD Klaim WFH Perdana Berjalan Lancar
Senin 13-04-2026,21:16 WIB
DPRD Soroti Kabel Semrawut, Dorong Perusahaan Provider Berbenah
Senin 13-04-2026,17:38 WIB
Raih Predikat Adiwiyata Mandiri, Budaya Peduli Lingkungan SMPN 30 Kota Tangerang Makin Menguat
Terkini
Selasa 14-04-2026,08:48 WIB
Social Event Eksklusif di Atria Hotel Gading Serpong & Atria Residences Gading Serpong untuk Perayaan Istimewa
Selasa 14-04-2026,08:35 WIB
Neo+ Airport Jakarta, Hotel Transit Terbaik Jadi Pilihan Jamaah Umroh dan Keluarga
Senin 13-04-2026,22:00 WIB
Cegah Kejahatan 3C, Polisi Gencarkan DDS dan KRYD di Permukiman
Senin 13-04-2026,21:57 WIB
Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp2,5 Juta
Senin 13-04-2026,21:55 WIB