Polisi Antisipasi Kecemburuan Sosial Nelayan

Kamis 15-03-2018,07:30 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG – Para nelayan di perairan laut Kabupaten Tangerang, masih ada yang menggunakan alat tangkap jenis cantrang atau pukat tarik. Padahal, penggunaan cantrang tak lagi diperbolehkan sejak awal tahun 2018, terkecuali di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Jawa Tengah dan sebagian di Jawa Timur. Larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, karena dianggap tidak ramah lingkungan. Berdasarkan data dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, kapal nelayan cantrang di perairan laut Kabupaten Tangerang sebanyak 90 kapal. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan kapal cantrang yang dimiliki nelayan di wilayah Banten. Demikian disampaikan Kepala Satuan Polisi Air (Kasat Polair) Kronjo Polresta Tangerang AKP Lis Handaya. Guna menyamakan persepsi dalam penanganan pelanggaran perikanan, polisi diharuskan proaktif melakukan pembinaan sebelum penindakan bagi nelayan cantrang. Lebih penting dalam mengantisipasi timbulnya kecemburuan sosial nelayan karena larangan cantrang tidak diterapkan di WPP Jawa Tengah dan sebagian Jawa Timur. “Dalam mengantisipasi kecemburuan sosial nelayan karena perbedaan perlakuan terkait pengoperasian cantrang atau pukat tarik, kami melakukan pendekatan persuasif. Tentu dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat,” kata Lis Handaya kepada Tangerang Ekspres, usai mengikuti rapat koordinasi penanganan dan pelanggaran perikanan di wilayah Banten, Rabu (14/3). Dia menyebutkan, ada beberapa hal yang menjadi kesimpulan dalam rapat yang dihadiri Kepala DKP Provinsi Banten Suyitno itu. Pertama, kapal yang menggunakan alat tangkap jenis trawl berukuran dibawah 10 tonase kotor (gross tonnage/GT) diharuskan membuat pernyataan menyerahkan alat tangkap secara sukarela, sedangkan kapal diatas 10 GT yang menggunakan trawl akan dilakukan penyidikan oleh polisi. Kedua, kapal yang menggunakan cantrang tidak diperbolehkan lagi beroperasi di perairan laut Banten, namun disarankan untuk pindah wilayah operasi di jalur Jawa Tengah jika nelayan memaksa beroperasi. Bagi yang tidak mau pindah dan tetap beroperasi menggunakan cantrang, maka dinyatakan melanggar aturan dan diproses hukum. “Perlu juga menyampaikan surat yang ditandatangani Gubernur Banten untuk ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, guna meminta perlakuan yang sama seperti nelayan di Jawa Tengah,” tandas Lis Handaya. Ketiga, polisi terus melakukan penyadaran hukum secara bersama-sama dengan instansi terkait melalui sosialisasi peraturan, guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha perikanan. Polisi juga akan memonitoring penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dengan memotong jalur distribusi bahan berbahaya, serta menindak tegas jika ada penambangan pasir laut tanpa izin. “Masih banyak lagi hal lain yang disepakati dalam rapat tadi, ada sembilan poin. Semuanya menyangkut penanganan dan penindakan pelanggaran perikanan. Intinya adalah kami mengedepankan pembinaan sebelum penindakan sesuai aturan. Kami bahkan melakukan pendampingan kepada pelaku usaha perikanan,” pungkas Lis Handaya. Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemberdayaan Nelayan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Arief Feisal mengatakan, Kabupaten Tangerang memiliki pusat kegiatan perikanan yang cukup luas, mulai dari Tanjung Pasir, Cituis, hingga Kronjo. Muara Dadap juga telah dicanangkan untuk dijadikan pusat kegiatan perikanan. Sampai saat jumlah nelayan mencapai 9.850 orang, dengan produksi tangkap setiap tahun rata-rata 20.500 ton. Kendati hasil laut banyak, tetapi tidak semua dikirim ke pasaran Kabupaten Tangerang. Sehingga untuk mencukupi kebutuhan masyarakat kabupaten berjulukan kota seribu satu industri itu masih mengandalkan ekspor, terutama untuk bahan baku pindang ikan. “Tata niaga produk perikanan memang unik, ada yang keluar dan ada juga yang masuk dari luar. Masih ada sebagian masyarakat Kabupaten Tangerang yang mengandalkan produk perikanan dari luar daerah, terutama buat bahan baku pindang ikan,” ujar Arief. (mg3)

Tags :
Kategori :

Terkait