Tim Paslon S2 Bantah Lakukan Pelanggaran

Kamis 15-03-2018,06:09 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG - Tim pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang nomor urut 3 Syafrudin-Subadri Usuludin (S2) membantah telah melakukan pelangaran kampanye seperti yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum paslon nomor urut 1 Vera-Nurhasan pada Senin (12/3) lalu ke Panwaslu Kota Serang. Ketua Tim Paslon nomor urut 3 Iyos Rosadi mengungkapkan, kedatangan Cawalkot Syafrudin pada acara pengobatan gratis yang dilakukan pada tanggal 2 Maret lalu di daerah Pipitan Kecamatan Walantaka, karena memenuhi undangan Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), yang menyelenggarakan kegiatan tersebut (pengobatan gratis). “Pak Syafrudin di LMPI itu pembina, dan beliau diundang untuk membuka acara tersebut. SK sebagai pembina juga jelas ada,” ungkap Iyos didampingi kuasa hukum Tim S2, yang ditemui usai memenuhi undangan Panwaslu Kota Serang untuk melakukan klarifikasi laporan yang disampaikan Tim Vera-Nurhasan, Rabu (14/3). Dikatakan Iyos, pada acara pengobatan gratis juga Syafrudin tidak menggunakan atribut Cawalkot, hanya mengenakan jaket LMPI. Selain itu tidak ada bahasa ajakan, penyampaian visi-misi, dan kampanye. Adapun adanya laporan salam 3 jari, itu spontan yang disuarakan oleh kader LMPI pada saat berfoto bersama. “Salam 3 jari di luar kehendak dia (Syafrudin), beliau hanya diajak foto-foto, dan spontan ada yang meminta sambil salam 3 jari dari kader LMPI,” terangnya. Terkait dugaan pelanggaran penjabat Lurah Cilaku Kecamatan Curug yang juga dilaporkan, Iyos menjelaskan, tidak jauh berbeda dengan Syafrudin. Subadri datang ke acara tersebut karena memenuhi undangan PAC Partai Hanura. Dalam acara tersebut memang ada konsolidasi partai, karena Hanura adalah salah satu partai yang mengusung paslon Syafrudin-Subadri, jadi wajar melakukan konsolidasi. “Kan wajar kalau paslon hadir setiap kegiatan partai yang mengusungnya. Jadi kami kira tidak ada pelanggaran yang kami lakukan,” tandasnya. Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran pada Panwaslu Kota Serang, Faridi pihaknya telah mengundang pihak dari tim paslon S2 dan pihak Dinkes Banten sebagai pihak yang menyiapkan obat dalam pengobatan gratis yang diminta LMPI. “Kami dapat bukti surat dari Dinkess kalau memang benar LMPI ajukan proposal ke Dinkes dalam kegiatan pengobatan gratis,” katanya. Berdasarkan penuturan dari Dinkes Banten kata Faridi, pihaknya (Dinkes) tidak mengetahui kalau dalam pelaksanaan tersebut (pengobatan gratis) ada tagline ciri khas nomor 3, spanduk dan dihadiri salah satu calon. Karena pada awalnya yang mengajukan kerjsama atas nama LMPI. “Dari keterangan ini, masih ada tahapan kajian, baru setelah dilakukan kajian akan dibuat status laporan. Apakah ini ditindaklanjut atau tidak? atau memenuhi unsur pelanggaran atau tidak? ini akan ketahuan dalam kajian nanti,” katanya. Dikatakannya, sesuai Peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan pelanggaran, pihaknya diberi waktu 5 hari untuk menangani laporan ini. Apakah statusnya nanti melanggar atau tidak. Jika benar, maka pihaknya akan menyerahkannya atau merekomendasikan ke Komite ASN jika yang melanggar ASN?. “Kalau kita hanya merekomendasikan saja, bukan tim eksekusi yang memberikan sanksi,” katanya, seraya menambahkan, status terkait laporan ini akan disampaikan pada Jumat besok. (and/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait