Data Monografi Harus Update Tiap Bulan

Rabu 14-03-2018,08:35 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang meminta seluruh desa untuk meng-update (memperbaruhi-red) data monografi, setiap bulannya. Penyusunan data monografi ini untuk mengetahui setiap perkembangan di desa, baik wilayah, kependudukan, sumber daya, ekonomi, sosial, keuangan dan kelembagaan. Kabid Pemerintahan Desa DPMPD Kabupaten Tangerang Ahmad Hapid memaparkan, seluruh data itu oleh kepala desa dihimpun secara lengkap, akurat dan terpadu. Dia mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan monitoring ke 246 desa yang ada di Kabupaten Tangerang. Tim monitoring melakukan pengecekkan guna memastikan apakah seluruh desa sudah melakukan penghimpunan data atau belum. Hapid mengakui, penyusunan data monografi masih menjadi kelemahan hampir sebagian desa di Kabupaten Tangerang. Menurutnya, masih terdapat banyak desa yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukukan penyusunan data monografi setiap bulan. Bahkan penyusunanan data monografi ini ada yang dilakukan hanya setiap setahun sekali. "Hampir sebagian besar desa-desa di Kabupaten Tangerang belum melaksanakan kewajiban itu (meng-update data monografi-red)," ujarnya, Selasa (13/3). Menurut Hapid, tidak rutinnya desa melakukan pendataan monografi memiliki dampak yang cukup buruk bagi perkembangan desa. Ia mencontohkan, jika desa tidak rutin melakukan pendataan maka hal itu akan berpengaruh terhadap data kependudukan yang tidak lagi valid. Akibatnya, saat pelaksanaan Pilkada, Pemerintah Kabupaten Tangerang kesulitan mendata penduduk yang memiliki hak pilih. "Kasus terjadinya pemilih ganda karena warga yang telah meninggal masih terdata sebagai pemilih. Ini karena desa tidak rutin melakukan pendataan," ujarnya. Hapid mengatakan, pihaknya tengah berupaya agar desa mampu mendata warganya secara akurat. Jika seluruh desa memiliki data kependudukan yang akurat dan valid, maka tidak sulit bagi instansi terkait seperti KPUD untuk melakukan pemuktahiran data pemilih.(mg-14).

Tags :
Kategori :

Terkait