TANGERANG-Warga Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang mengaku keberatan dengan pungutan untuk mengambil sertifikat tanah. Mereka yang ingin mendapatkan sertifikat tanah mengaku diminta membayar Rp 3 juta. “Sebelumnya sudah diminta uang tiga juta rupiah sebelum mengambil sertifikat. Tetapi saya tidak mau bayar,” kata seorang warga perempuan di Kantor Kelurahan Cipete yang namanya minta tidak ditulis, Senin (12/3). Dia merasa kesal karena perangkat RW setempat tidak memberi alasan jelas terkait uang sertifikat itu. Dia keberatan karena permintaan biaya itu hampir tidak masuk akal jumlahnya. “Alasannya itu untuk wara-wiri petugas BPN, kekurangan berkas dan bermacam alasan. Selain itu juga perangkat RW mengatakan untuk mempercepat proses sertifikat tanahnya, karena zaman sekarang itu apa-apa perlu uang," tuturnya . Dia mengaku memiliki bukti rekaman percakapannya saat dimintai uang. “Saya dan suami juga sudah lapor ke Tim Saber Pungli, tapi sepertinya tidak ada respon,” katanya. Kemarin di tempat yang sama, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap 2 di Kantor Kelurahan Cipete. Selain penyuluhan, kegiatan itu sekaligus pembagian sertifikat tanah hasil PTSL 2017. Kegiatan tersebut dihadiri warga, serta tokoh masyarakat seperti ketua RT dan RW setempat. Lurah Cipete Solihin mengatakan dalam aturannya, PTSL ini memang tidak seratus persen gratis. Tetapi ada biaya untuk materai dan biaya patok. Namun dia membantah adanya pungutan di Kelurahan Cipete. “Ini memang tidak gratis, tetapi tidak ada pungutan liar di Kelurahan Cipete,” ucap Solihin. Sementara itu, Ketua tim PTSL dari BPN, Tonni Seto, mengatakan PTSL memang tidak gratis, tapi dikenakan biaya. “Kegiatan Pertanahan itu dari BPN anggarannya sudah ditanggung pemerintah. Hanya saja, persiapan yang menimbulkan biaya itu menjadi tanggungan pemohon," ujarnya. Meski dibilang boayanya murah, Tonni tidak bisa memastikan nominalnya. “Besarannya kita tidak bisa pastikan karena itu di luar kewenangan BPN. Untuk prasertifikasi saja itu ada banyak tahapannya dan itu tanggungan masing-masing seperti urusan pembuatan akta itu ada retribusi, bayar pajak dan sebagainya. Untuk Kendala pembuatan sertifikat, yang kita temui itu kebanyakan di berkas seperti akta waris yang tidak tercatat dan sejumlah berkas tidak lengkap,” ujarnya. (mg-05/bha)
Warga Cipete Keberatan Dipungut Rp 3 Juta
Selasa 13-03-2018,07:40 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :