SERANG – Peraturan Bupati (Perbup) Serang tentang Pemberian Bantuan kepada Korban akibat Bencana di Kabupaten Serang yang tengah disusun oleh Pemkab Serang diharapkan fleksibel (luwes). Perbup itu tidak mengunci supaya organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Serang lain pun bisa bertindak dalam penanganan dampak bencana. Hal itu dikatakan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Agus Erwana saat ditemui Tangerang Ekspres seusai membuka Rapat Pembahasan Rancangan Perbup tentang Pemberian Bantuan kepada Korban akibat Bencana di Kabupaten Serang di Aula Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang, Kamis (8/3). “Bencana ini tidak satu pun OPD yang tidak ikut terkait terhadap kegiatan kebencanaan, oleh karenanya dimintakan perbup ini tidak boleh mengunci pada satu OPD, tapi bisa dibuka, kegiatan itu bisa masuk pada kegiatan itu,” kata Agus. Hadir pada kesempatan itu antara lain Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Serang, Nana Sukmana Kusuma; Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan Kabupaten Serang, Adjat Gunawan; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Sri Budi Prihasto; dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Sugihardono. Agus mencontohkan Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Serang harus siap ketika terjadi bencana banjir karena padi puso dan sawah terendam lumpur. Dengan adanya perbup itu, bisa memayungi distan untuk mengeluarkan anggaran untuk merekonstruksi sawah yang terendam lumput. “Kemudian dinas pendidikan, dia bisa saja mengeluarkan dananya pada posisi mengganti buku anak sekolah, lantas infrastruktur yang kecil seperti bangku, alat-alat lab dan sebagainya,” ujar Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang ini. Perbup itu juga, kata Agus, harus menyeluruh. Artinya pemkab tidak hanya memberikan bantuan yang bersifat sementara tapi bisa mengembalikan warga yang terdampak kepada kondisi semula. Artinya ketika warga yang tadinya punya sawah, harus punya sawah lagi. “Tadinya orang rumahnya bagus jadi bagus lagi, karena bencana ini sesuatu yang tidak bisa kita prediksi, oleh karenanya perbub yang akan kita bikin ini harus fleksibel. Begitu kepala dinas pencatatan sipil begitu ada bencana harus bisa mendata KTP yang terendam, KK yang terendam, kalau rusak segera mengentri dengan tidak ada persyaratan-persyaratan lain,” paparnya. Agus juga mengatakan dengan perbup itu, akan muncul banyak standar operasional prosedur (SOP) OPD berkaitan dengan pemberian bantuan korban yang terdampak bencana tersebut. Misalnya, SOP dinas pendidikan, SOP dinas sosial. “Jadi begitu ada kejadian itu dia melangkah seperti apa di OPD, masing-masing berlainan. Kalau dinas pertanian mau apa yang duluan disurvey,” ucapnya. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Serang Nana Sukmana Kusuma mengatakan pihaknya membuat regulasi tersebut karena ketika terjadi bencana pemkab bukan hanya melakukan penanganan kedaruratan tapi BPBD juga sudah bisa memberikan bantuan-bantuan. “Tentunya bantuan ini dengan teregulasi akan mudah, apakah itu bantuan buffer stock, apakah itu bantuan sarana dan prasarana, material dan sebagainya sehingga pemerintah daerah bisa bertindak cepat dalam rangka memulihkan kembali aktivitas masyarakat yang terdampak bencana,” katanya di kantornya. Ditanya apakah penanganan bencana tahun lalu tidak berjalan, Nana mengatakan sudah berjalan, hanya pihaknya ingin penanganan itu ditingkatkan. “Mudah-mudahan secepatnya diberlakukan, makanya kita proses perbup ini,” ujarnya. (tnt)
Perbup Bantuan Bencana Diharapkan Fleksibel
Jumat 09-03-2018,07:01 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :