Jalan Terakhir, Ikut BPJS

Kamis 08-03-2018,09:42 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

  SERANG—Rencana Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menjalankan program berobat gratis cukup dengan KTP elektronik (KTP-el) tidak mendapat dukungan parlemen daerah. Sejumlah fraksi di DPRD Banten justru mendukung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar konsep pengobatan gratis dengan menggunakan KTP-el diubah. Dewan setuju dengan sistem penanganan berobat gratis yang diintegrasikan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. Ini disampaikan Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Mukhlis saat ditemui di DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (7/3). Menurutnya, perubahan yang dimaksud adalah dengan cara menanggung biaya premi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), agar warga yang tergolong miskin bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ia menilai, surat dari Kemenkes sudah jelas menegaskan program pengobatan gratis menggunakan KTP-el tidak mempunyai dasar hukum. “Dari surat itu sudah jelas, program pengobatan gratis yang dicetuskan Pemprov Banten tidak ada rujukan hukumnya. Jadi sudahi saja rencana itu dan mari fokus pada upaya pengintegrasian program kesehatan dengan program jaminan kesehatan pemerintah pusat,” katanya. Menurut Mukhlis, program kesehatan gratis milik pemprov secara umum tetap dapat terlaksana. Salah satunya dengan cara mengintegrasikan dengan BPJS. “Seharusnya, pemprov sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat menyadari tugas pokoknya, yaitu menyukseskan program nasional. Fraksi PDIP dari awal sebelum pembahasan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Banten sudah mengingatkan terkait UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang disahkan pada era SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Program berobat cukup hanya dengan KTP tidak selaras dan tidak sejalan dengan UU tersebut,” katanya. Mukhlis mengingatkan jika Pemprov Banten ingin mengelola pelayanan jaminan kesehatan sendiri itu pastinya akan bertentangan dengan regulasi dan program nasional. “Jadi pada intinya pemerintah tidak menolak tetapi harus terintegrasi pada program Jaminan Kesehatan Nasional, yang lebih holistik, profesional dan terpadu. Jika Pemprov Banten ingin menjadi operator atau pengelola, itu belum ada rujukan untuk payung hukumnya,” ujarnya. Politisi PDIP itu mengungkapkan, secara prinsip Fraksi PDIP mendukung penuh upaya pelayanan kesehatan gratis untuk warga miskin. Namun, dia meminta pemprov untuk memperhatikan kualitas pelayanan rumah sakit yang ada. “Justru Fraksi PDIP lebih mendorong Pemprov Banten untuk bisa menanggung rakyat miskin agar masuk dalam program BPJS, seperti banyak dilakukan juga oleh pemerintah daerah lain. Kami yakin kemudahan dalam proses pelayanan kesehatan pasti bisa dilakukan, dan program BPJS ini tidak hanya berlaku di Provinsi Banten tapi di seluruh rumah sakit se-Indonesia. Ini pola gotong royong dalam pelayanan kesehatan,” jelasnya. Diberitakan sebelumnya, WH mengatakan ada 2 juta warga miskin di Banten belum menjadi peserta BPJS Kesehatan. Agar jutaan warga itu menjadi peserta BPJS Kesehatan, Pemprov Banten harus membayar premi sebesar Rp 600 miliar per tahunya kepada BPJS Kesehatan. Ketua Fraksi Nasdem DPRD Banten Aries Halawani juga meminta Pemprov Banten untuk mengintegrasikan program pengobatan gratis dengan program JKN. Ia menilai sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat harus sejalan dengan program nasional. “Jangan jalan masing-masing. Ketika ada program pusat daerah merespons, apalagi ini program strategis,” kata Aries. Ketua Fraksi PKS Sanudji Pentamata pun demikian. Dia meminta Gubernur Banten Wahidin Halim untuk mengintegrasikan program pengobatan gratis dengan BPJS. Ia berharap Pemprov Banten untuk lebih intens berkoordinasi dengan Kemenkes. “Semuanya bisa didiskusikan. Tapi intinya pelayanan murah, mudah dan berkualitas,” ujarnya. Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengirim surat nomor:JP.02.05/III/534/2018 tertanggal 13 Februari 2018 perihal koordinasi dan konsultasi program JKN, kepada Pemprov Banten. Surat itu menjawab permintaan Gubernur Banten Wahidin Halim yang disampaikan melalui surat juga. Dalam poin tujuh pada surat itu, kemenkes menilai bahwa program berobat gratis yang dilaksanakan Pemprov Banten tidak memiliki rujukan hukum. Untuk itu Pemprov Banten diminta agar mengintegrasikan program unggulan itu dengan JKN. Namun, di sisi lain Pemprov Banten sudah menganggarkan Rp 120 miliar untuk program pengobatan gratis menggunakan KTP. Anggaran ini tertuang dalam APBD Banten tahun 2018 dan menjadi program prioritas. (tb/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait