Kekerasan dan Pelecehan Seksual Anak Marak

Kamis 08-03-2018,08:28 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG – Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Serang marak. Hingga akhir Februari 2018, kasus tersebut mencapai 21 kasus. Pemkab Serang bersama pihak terkait melakukan rapat membahas maraknya kasus tersebut di Ruang Rapat Pendopo Bupati Serang, Rabu (7/3). Hadir pada kesempatan itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Agus Erwana, Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang Oyon Suryono, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang KH Rahmat Fathoni. Hadir juga Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang Ratu Annisa Lalu. Rapat itu dilakukan secara tertutup. Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan persoalan maraknya kekerasan dan pelecehan seksual anak harus disikapi oleh semua pihak, baik itu masyarakat maupun pemerintah. “Tadi kami membuat format untuk tindakan riil atau bentuk pensikapan yang riil mengantisipasi ini. Jadi ulama harus berbuat apa, terus dari dinas pendidikan apa yang harus dilakukan, P2TP2A apa, dan pemerintahan saya selaku pemegang kebijakan karena konsekuensinya terhadap penganggaran,” katanya saat ditemui wartawan seusai rapat. Pihaknya, kata Tatu, akan rapat kembali untuk mengevaluasi progres dari pembagian tugas yang sudah dilakukan secara jelas. Menurut Tatu, persoalan kekerasan dan pelecehan seksual anak tidak boleh dibiarkan, tidak boleh ada sama sekali di pemikiran masyarakat. Bagaimana pun caranya agar kasus itu disampaikan kepada masyarakat bahwa pelakunya akan diberikan sanksi yang berat. “Misalnya yang dilakukan oleh orang dewasa itu harus diberi efek jera dan harus sampai kepada masyarakat bahwa ini kalau melakukan ini konsekuensinya seperti ini, dan konsekuensinya sangat berat supaya yang sudah melakukan jera dan yang belum melakukan berpikir seribu kali kalau mau melakukan itu. Dan terhadap anak-anak ini harus seperti apa kalau sesama anak di bawah umur,” ujarnya. Tatu mengatakan penanganan terhadap kasus itu sudah berjalan terutama oleh P2TP2A yang dibina DKBPPPA Kabupaten Serang. “Alhmadulillah P2TP2A sudah berada di tingkat kecamatan, hanya tinggal penguatan lagi dari pemda. Saya sudah sampaikan agar pendidikan agama, akhlak lebih dikedepankan lagi,” paparnya. Kepala DKBPPPA Kabupaten Serang Oyon Suryono mengatakan kasus kekerasan dan pelecehan seksual anak yang diketahui adalah kasus yang dilaporkan. Menurut dia, dari 21 kasus itu, 70 persennya merupakan kasus pelecehan seksual anak yang pelakunya adalah orang-orang yang terdekat. “Yang paling parah lagi orang tua dan bapak kandung sendiri, dan itu sudah berlanjut beberapa lama melakukan itu, contohnya kasus di Tanara. Kemudian banyak lagi kasus-kasus yang lain terutama kasus pelecehan seksual yang dilakukan (oknum) guru ngaji yang terjadi di Kopo yang menurut saya tidak sewajarnya,” katanya. Untuk penanganannya, kata Oyon, itu tergantung kasusnya. Jika kasusnya sebatas trauma maka ditangani oleh psikolog. Namun jika sudah masuk ranah hukum maka diserahkan ke aparat penegak hukum. “Pokoknya kasus-kasus ini diharapkan oleh kita diusut, diselesaikan tuntas,” ujarnya. Ditanya soal penanganan terhadap korban kekerasan dan pelecehan seksual anak, Oyon mengatakan jika terjadi gangguan psikis maka diberikan pembinaan secara psikis oleh psikologi agar tidak trauma yang mendalam. “Kalau kekerasan terhadap anak sekolah pemerintah harus membantu jangan sampai dia terhambat untuk menyelesaikan pendidikannya, terutama untuk menyelesaikan sertifikat kelulusan sekolahnya, sebab sesungguhnya mereka itu tidak menghendaki itu terjadi,” paparnya. (tnt)

Tags :
Kategori :

Terkait