TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar razia penegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di wilayah Kota Tangerang, Selasa (6/3) malam. Operasi penegakkan Perda tersebut merupakan razia gabungan bersama jajaran TNI dan Polri dan hasilnya, satu pasangan sesama jenis terciduk dalam razia tersebut. Lokasi target operasi meliputi tempat penginapan, hotel, wisma serta tempat-tempat yg terindikasi menjadi tempat mangkal wanita malam dan tempat prostitusi di wilayah Kota Tangerang. Dari hasil razia, petugas mendapati 13 pasangan mesum yang terjaring dalam razia tersebut, satu pasangan diantaranya merupakan pasangan homoseksual. "Kita mendapati 13 pasangan mesum dari tiga hotel di Kota Tangerang yaitu Hotel Tangerang, Hotel Anggrek, dan Hotel Bamboe," ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman (Tibumtram) Satpol PP Kota Tangerang, A. Ghufron Falfeli, Rabu (7/3). Lebih lanjut ia mengatakan pasangan homoseksual yang terjaring kedapatan tengah tidak mengenakan busana di dalam kamar Hotel Tangerang, Kecamatan Karawaci. "Saat kita razia, keduanya kepergok sedang berduaan di dalam kamar. Kemudian saat kita periksa, ditemukan juga kondom bekas pakai," ujar Ghufron. Seluruh pasangan yang terjaring dan terlibat praktek prostitusi diamankan ke kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pendataan dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. "Kita data dan lakukan pembinaan mengenai perda Nomor 8 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran di wilayah Kota Tangerang," pungkasnya.(mg-05)
Pasangan Sesama Jenis Terciduk di Kamar Hotel
Kamis 08-03-2018,06:28 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :