Miras Impor Ditimbun Ribuan Kelapa

Rabu 07-03-2018,05:35 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

  SERPONG-Sepanjang Januari sampai dengan Febuari 2018, Bea Cukai Banten menangani 26 kasus barang ilegal. Salah satunya, penyelundupan minuman keras (miras) impor. Modus tersangka menyelundupkan barang ilegal dengan menimbunnya di bawah ribuan butir kelapa. Akibat kejahatan ini, negara mengalami kerugian Rp17 miliar. Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Banten Decy Arifinsjah mencatat, kerugian barang ilegal tersebut dari 7.743 pcs produk tekstil, 2.903 batang hasil tembakau dan 14.940 botol minuman keras (miras) lokal serta, 138.884 botol miras impor dengan nilai barang mencapai Rp8.089.100.000. “26 kasus yaitu 3 penindikanan komoditi tekstil barang impor fasilitas, 8 penindakan terhadap penjualan atau penyaluran miras ilegal, 11 penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal, 2 importasi barang modal dan 2 atas pengangkutab miras impor ilegal. Itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 17 miliar,” ungkapnya saat rilis penindakan periode Januari Februari 2018 di kantor Bea Cukai Wilayah Banten, Serpong, Selasa (6/3). Barang Kena Cukai ilegal tersebut, lanjut Decy berasal dari berbagai pihak yang tidak mematuhi peraturan. Sehingga, dampaknya cukup besar untuk negara. Seperti di bidang ekonomi dan sosial, dimana akan timbul persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan dibidang cukai. “Adanya penindakan ini, tentunya kami ingin mengamankan penerimaan negara dibidang cukai, sektor industri dalam negeri dan kesehatan masyarakat. Apalagi peredaran minuman beralkohol ilegal. Itu tidak hanya merugikan secara ekonomi tapi juga merusak kesehatan,” tegasnya. Di kesempatan ini, Decy pun mengimbau kepada pengusaha pabrik minuman beralkohol, tempat penyimpanan etil alkohol dan penjualan minuman beralkohol serta rokok untuk mematuhi peraturan di bidang cukai. “Semoga dengan adanya penangkapan ini, mereka mau mengikuti semua peraturan di bidang cukai," ujarnya. Selain mengamnakan barang ilegal tersebut, Bea Cukai juga telah melakukan tindak lanjut. Untuk tiga kasus pelanggaran kepabeanan berupa pengeluaran barang sub kontrak dari kawasan berikat tanpa izin dikenakan pasal 45 ayat 33 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan dan dikenakan sanksi administrasi Rp375 juta. “Delapan kasus pengangkutan dan penyaluran minuman beralkohol tanpa memiliki izin berupa Nomor Pajak Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) telah dikenakan denda Rp753 juta dan dua kasus pengangkutan miras eks impor masih dalam proses penyidikan,” tambahnya. Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Banten, Winarko Dian Subagyo menambahkan, Bea Cukai juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan. Yaitu empat unit truk, 161 pcs kayu, 17 lembar fiber, 1.700 buah kelapa yang digunakan untuk menutupi minuman keras impor yang diangkut. “Kami bekerja sama dengan kepolisian, TNI dan Bea Cukai Jambi untuk menyelidiki ini. Dari keempat truk tersebut, sopir tidak mengetahui kalau barang yang diangkutnya itu miras,” ucapnya. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Merak, lanjut Winarko ketika akan menyeberang ke Pulau Jawa. Namun, sampai saat ini, Bea Cukai belum bisa menjelaskan secara rinci terkait kasus ini. Sebab masih dalam proses penyelidikan. “Barang-barang tersebut menyebrang dari Sumatera ke Jakarta. Ini modus yang baru kami temukan. Saya belum bisa menjelaskan secara detail soalnya ini masih dalam proses. Yang diamankan satu tersangka yaitu penanggung jawab truk. Dalam kendaraan ini tidak ada dokumen bahwa yang diangkut adalah barang-barang ilegal,” pungkasnya. (mg-7/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait