Di Kabupaten Serang, DPC PBB setempat berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan putusan tersebut “Yang pasti bersyukur PBB ikut Pemilu lagi. Otomatis saya sendiri harus ikut (di PBB), karena kemarin dikabarkan pindah ke (partai) sini, ke (partai) situ,” kata Wakil Ketua DPC PBB Kabupaten Serang yang juga Anggota DPRD Kabupaten Serang dari PBB, Yayat Supriyatna saat dihubungi Tangerang Ekspres dalam perjalanan ke Jakarta, Senin (5/3) sore. Menurut Yayat, dengan diputuskannya PBB menjadi salah satu peserta Pemilu 2019, dirinya dipastikan mencalonkan diri lagi menjadi anggota DPRD Kabupaten Serang pada Pemilu 2019 dari PBB. “Saya mencalonkan dari dapil (daerah pemilihan) 3,” ujarnya. Dapil 3 Kabupaten Serang sendiri terdiri atas Kecamatan Cikeusal, Petir, Baros, Tunjungteja, Pamarayan, dan Bandung. Yayat mengatakan saat PBB dinyatakan tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2019 lalu, dirinya merasa khawatir. Kekhawatiran itu tak hanya dirasakan oleh dirinya tapi oleh seluruh fungsionaris dan simpatisan PBB Kabupaten Serang maupun Banten. “Semuanya pada ke Bawaslu, kecuali saya karena saya kebetulan sakit, saya baru ngantor hari ini,” paparnya. Walaupun baru sembuh dari sakit, Yayat langsung ke Jakarta untuk menjalankan tugasnya. Ia mengikuti pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Revisi Peraturan Daerah (Perda) Madrasah Diniyah dan Raperda tentang Revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Serang. “Karena ini kewajiban saya, hak sudah saya terima, sekarang saya harus menjalankan kewajibannya, saya tidak mau sebagai anggota dari partai Islam tidak menjalankan kewajiban,” ucapnya. Yayat juga mengungkapkan sebelum ada keputusan dari Bawaslu itu, jika PBB tetap tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019, dirinya akan pindah partai politik. Ia menunggu keputusan partai apakah diarahkan oleh partai atau diserahkan oleh partai ke masing-masing anggota. “Saya waktu itu sudah banyak yang nawarin, di Demokrat (Partai Demokrat), Gerindra (Partai Gerindra), dan PKS (Partai Keadilan Sejahtera),” tuturnya. Ditanya soal penjaringan calon anggota legislatif PBB pada Pemilu 2019, Yayat mengatakan sebelumnya penjaringan itu terhambat dengan tidak lolosnya PBB sebagai peserta Pemilu 2019. “Insya Allah dengan diputuskannya PBB sebagai peserta Pemilu 2019 besok atau lusa kita rapat pembukaan pendaftaran caleg PBB,” ucapnya. Begitu juga di Kota Serang. Ketua DPC PBB Kota Serang Khaeruzaman Aeng mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat dengan pengurus PBB untuk membahas agenda tasyakuran karena PBB lolos dan berhak menjadi peserta pemilu. Ia juga mengaku, jika kegiatan ini kemungkinan akan dilakukan di setiap daerah. Meskipun ini bukan instruksi dari pusat, hanya inisiatif di daerah saja. “Tidak ada instruksi dari pusat. Malahan saya dapat WA (whatsapp) dari Pak Yusril yang isinya saya minta kepada semua kader PBB tetap tenang. Berpikirlah secara jernih, jangan terbawa emosi. Kedepankan kedewasaan berpikir dan kesabaran. Saya berharap kita tidak terbuai dengan 'kemenangan' dan merasa di atas angin. Biasa-biasa saja, ya begitu isi WA-nya,” kata Aeng yang memperlihatkan isi WA-nya kepada wartawan di kantornya, Senin (5/3). Aeng juga menyatakan, ketika KPU mengumumkan PBB tak lolos, dirinya menyakini pasti ada solusi yakni melakukan mediasi. Mediasi pertama tidak membuahkan hasil, dan KPU tetap tak meloloskan PBB. Kemudian melakukan mediasi kedua, dan KPU tak memberikan jawaban signifikan maka ajukan sidang, dan pada akhirnya PBB lolos. “Alasan kita ngotot, karena PBB sudah 19 tahun usianya. Di masa keberadaannya, 1 periode pernah di parlemen, dan selanjutnya di daerah saja,” katanya. Kemudian lanjutnya, jumlah anggota dewan dari PBB ada 530 se-Indonesia dan kepala daerah hanya di beberapa saja yakni Aceh dan Bangka Belitung Timur. Semuanya tak ada yang kena kasus korupsi. Kedua PBB ingin ikut berpartisipasi dalam membangun bangsa ini, tentunya didasari dengan iman yang kuat. Jadi bukan semata-mata mencari kekuasaan kekuasaan. PBB juga partai islam yang ingin mengakomodir keinginan umat Islam baik di daerah dan nasional. “Sejauh ini sudah 28 bacaleg yang mendaftar. Kami masih membuka peluang sampai last minute sampai ada jumlah 45 bacaleg. Kami juga menargetkan pada pileg nanti dapat meraih satu fraksi,” katanya. Divisi Hukum KPU Kota Serang Durotul Bahiyah mengatakan KPU Kota Serang sebagai penyelenggara di tingkat daerah akan tunduk dan patuh pada keputusan KPU RI, termasuk bila KPU meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. Meski demikian karena sampai saat ini KPU RI belum memutuskan menerima keputusan Bawaslu RI, maka belum mengumumkan kepada KPU di daerah. “Kalau sudah ada keputusan biasanya akan ada surat edaran yang kami terima,” kata Duroh, sapaan akrab Durotul Bahiyah. Duroh mengatakan masalah pada PBB adalah masalah yang menjadi ranah kewenangan KPU RI. Karena itu KPU yang menyediakan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan itu adalah daerah yang bermasalah, dalam hal ini Papua Barat. Sementara daerah lain yang tidak ada kaitannya tidak dilibatkan. Untuk verifikasi faktual pada PBB di Banten, semuanya tidak ada masalah dan seluruh KPU kabupaten/kota telah menyelesaikan semua verifikasi faktual. “Pas kebetulan di Kota Serang secara khusus dan Banten secara umum (verifikasi faktua PBB-red) tidak masalah dan beres semua,” katanya. Sementara, KPU pusat belum menentukan sikap terkait banding atas keputusan Bawaslu yang meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. Alasannya, KPU belum menerima surat keputusan Bawaslu. “Sampai dengan jam ini, kami pleno sesi pertama ini salinan putusan Bawaslu belum kami terima sehingga belum bisa kita bahas lebih dalam," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (5/3). Hasyim mengatakan KPU harus terlebih dahulu mempelajari hasil keputusan Bawaslu sebelum mengambil tindakan. Menurutnya, surat keputusan Bawaslu juga berfungsi sebagai tindak lanjut bila KPU ingin mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Jadi kalau ambil sikap kita harus baca secara detail bunyi-bunyian putusannya seperti apa supaya kita pelajarinya bisa tuntas,” kata Hasyim. “Pokoknya kan putusan itu yang harus kita baca seperti apa, fakta-fakta persidangan yang sudah terungkap itu dipertimbangkan atau tidak, amar putusannya apa, itu yang harus dipelajari, tapi kan barangnya belum ada,” imbuhnya. Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan upaya banding yang akan dilakukan KPU masih dalam pembahasan. Nantinya KPU akan kembali menggelar rapat pleno untuk memutuskan hal ini. “Kita sedang kaji (kemungkinan banding), habis ini kita bahas lagi di pleno lagi sambil tunggu surat putusan,” tutur Ilham. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, KPU baru membicarakan putusan Bawaslu dalam rapat yang digelar usai sidang putusan Bawaslu. Namun menurut Pramono pengambilan sikap akan dibahas dalam rapat pleno hari ini. “Semalam baru rapat, tapi kan semalam belum banyak (komisioner) yang datang, baru berempat saja. Maka ya kami sepakat membawa ke pleno,” kata Pramono. Bawaslu memenangkan gugatan PBB terhadap KPU terkait peserta Pemilu 2019. KPU menyatakan PBB tidak lolos sebagai peserta Pemilu karena tidak dapat menghadirkan anggotanya saat verifikasi perbaikan di Kabupaten Manokwari Selatan. Namun, dalam putusannya Ketua Bawaslu yang bertindak sebagai Ketua Manjelis, Abhan, memutuskan PBB jadi peserta Pemilu 2019. “Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019," kata Abhan dalam sidang keputusan Minggu (4/3). Menurut Bawaslu, PBB memiliki kelengkapan dan keabsahan sebagai peserta pemilu. Sesuai dengan verifikasi awal yang dilakukan sebelum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi. “Menimbang hasil verifikasi faktual berdasarkan berita acara menyatakan status kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan pada Kabupaten Manokwari Selatan memenuhi syarat,” ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar. (tnt/det/bha)
Bawaslu Loloskan PBB, KPU Tunggu Pleno
Selasa 06-03-2018,08:17 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :