Jokowi Dinilai Keliru, Minta Abu Bakar Baasyir Jadi Tahanan Rumah

Jumat 02-03-2018,10:26 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

  JAKARTA-Permintaan Presiden Joko Widodo agar Abu Bakar Baasyir dijadikan tahanan rumah sebagaimana disampaikan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, dianggap keliru. Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Akhyar Salmi menjelaskan, Abu Bakar Baasyir yang merupakan terpidana kasus terorisme itu bukan lagi seorang tahanan. "Kalau tahanan rumah, dia sudah dihukum. Bukan ditahan lagi tapi sudah dihukum. Kalau menjalankan pidana penjara itu di penjara," ucap Akhyar Salmi kepada JPNN, Kamis (1/3). Nah, yang paling bijak menurut Akhyar, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada yang bersangkutan karena alasan kesehatan terpidana. "Kalau menurut saya itu, grasi. Kalau grasi sudah klir. Saya tidak menemukan ada istilahnya penjara di rumah, yang ada tahanan, tahanan rumah untuk orang belum inkrah. Itu ada tahanan rumah," jelasnya. Dosen Fakultas Hukum UI ini pun menyebutkan, sudah ada preseden pada 2010. Ketika itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi kepada eks Bupati Kutai Kertanegara Syaukani Hassan Rais, terpidana empat kasus korupsi. Alasan SBY memberikan grasi karena Syaukani mengalami gagal napas pada 2009, dan menderita kebutaan, kelumpuhan kaki, tangan, dan kerusakan memori. Nah, kondisi kesehatan Baasyir juga bisa menjadi pertimbangan Jokowi. "Kalau menurut saya sih diberikan grasi, kalau memang sudah kondisi kesehatan kayak begitu. Dulu, pernah mantan Bupati Kutai Kertanegara, diberikan grasi oleh SBY alasan kesehatan juga," tambahnya. Diketahui, kondisi terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Baasyir makin memprihatinkan. Tim medis Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur dan konsulen dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mendiagnosis Baasyir menderita kelainan pembuluh darah berkelanjutan (chronic venous insufiensci). Baasyir pun diizinkan dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. "Permohonan izin berobat disetujui oleh Dirjenpas," kata Kepala Subbagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto kepada Jawa Pos, Rabu (28/2). Ade menambahkan, pemberian izin berobat di luar lapas itu sudah sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Tim pengacara Baasyir mengajukan permohonan kepada otoritas Lapas Gunung Sindur. Atas rekomendasi dokter lapas, permohonan diteruskan ke Kepala Kakanwil (Kakanwil) Kemenkum HAM Jawa Barat. "Selanjutnya ke Dirjenpas," terang Ade. (jpc/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait