Hoaks, Pendistribusian Bansos Rastra Dihentikan

Jumat 02-03-2018,08:46 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Beredar kabar jika keluarga tidak mampu di ratusan desa di Kabupaten Tangerang terancam tak lagi menerima Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra). Sebab pendistribusian Bansos Rastra di 157 desa akan dihentikan sementara, lantaran tebusan Rastra periode 2017 belum lunas.

 Informasi tersebut ternyata tidak benar (hoaks). Bantahan disampaikan langsung Kepala Perum Bulog Sub Divre Tangerang Junaidi. Menurut dia, pendistribusian tetap berjalan dan tidak dapat dihentikan. Hanya saja, ada beberapa desa yang masih belum siap menerima Bansos Rastra, dikarenakan pagu setiap keluarga penerima manfaat (KPM) berkurang. Tahun lalu setiap KPM dijatah sebanyak 15 kilogram, sedangkan tahun ini hanya 10 kilogram.

 Selain perubahan pagu, pihak desa masih mempertimbangkan soal Bansos Rastra yang gratis. Terlebih karena petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan (juknis/juklak) belum dikeluarkan oleh Pemkab Tangerang. “Salah besar kalau pendistribusian Bansos dihentikan. Seiring proses tunggakan tahun 2017, pendistribusian tahun 2018 tetap berjalan,” kata Junaidi kepada Tangerang Ekspres, kemarin (1/3).

 Sebelumnya, beredar informasi di lini massa bahwa Bulog tak akan mendistribusikan Bansos Rastra di desa yang masih tercatat sebagai penunggak. Melihat informasi tersebut, Bulog pun melakukan klarifikasi. Junaidi menyebutkan, sebanyak 435.920 kilogram Bansos Rastra alokasi Januari 2018 telah didistribusikan ke desa-desa yang menyatakan menerima perubahan pagu dan kebijakan gratis. Sementara alokasi per bulan sebanyak 1.323.720 kilogram dengan 132.372 KPM.

 Diberitakan sebelumnya, persoalan Rastra di Kabupaten Tangerang tiada habisnya. Tak tanggung-tanggung, 157 desa tercatat sebagai penunggak Rastra tahun 2017 dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Perum Bulog Sub Divre Tangerang pun menggandeng Kejari Kabupaten Tangerang. Jaksa di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) nantinya menjadi juru tagih. Hal itu berdasarkan SKK yang diberikan Perum Bulog Sub Divre Tangerang kepada Kejari Kabupaten Tangerang.

 “Benar, kami sudah menerima SKK dari Bulog. Kami akan tindaklanjuti SKK itu dengan melakukan pemanggilan berupa undangan kepada 157 kades (kepala desa). Kami harus tahu seperti apa permasalahan yang sebenarnya, mengapa sampai menunggak rastra,” ujar Kasi Datun Kejari Kabupaten Tangerang Sulta Donna Sitohang.

 Berdasarkan data yang didapatkan, tunggakan Rastra tahun lalu sebesar Rp5,1 miliar. Penunggak terbesar adalah Desa Kiarapayung (Kecamatan Pakuhaji) Rp193 juta, Desa Jengkol (Kecamatan Kresek) Rp172 juta, Desa Gembong (Kecamatan Balaraja) Rp158 juta, Desa Cibetok (Gunung Kaler) Rp150 juta, Desa Sukawali (Kecamatan Pakuhaji) Rp134 juta, Desa Ciakar (Kecamatan Panongan) Rp109 juta, dan Desa Klebet (Kecamatan Kemiri) Rp105 juta.

 “Kami menyampaikan undangan kepada 157 kades, sesuai SKK dari Bulog. Jika tidak hadir, maka kami tempuh tahapan berikutnya. Namun yang penting adalah memastikan dulu kebenaran dan alasan tunggakan itu. Kami tidak hanya sampai kepada kades, kami telusuri apabila ada indikasi lain pada tunggakan itu,” tegas Sulta.

 Dia berharap, persoalan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu cepat. Sebab hal yang sama pernah ditangani pada tahun 2017. Kala itu, Seksi Datun Kejari Kabupaten Tangerang dibawah kepemimpinan Sulta, berhasil menagih tunggakan rastra lebih dari Rp500 juta dalam kurun satu bulan. Kinerja ini tergolong pemulihan keuangan/kekayaan negara. (mg-3)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler