Galian Tanah Di Kemiri, Disetop

Jumat 02-03-2018,08:42 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

KEMIRI – Muspika Kemiri memberhentikan aktifitas galian atau pengupasan tanah di Kampung Cibebek RT 01/01, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, itu setelah menerima protes warga. Kini kegiatan galian tanah tidak beroperasi demi menjaga kondusifitas. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Trantib dan Linmas Kemiri Budi Kris Purnomo kepada Tangerang Ekspres, kemarin (1/3). Budi mengatakan, kegiatan pengupasan tanah bisa beroperasi bila sudah menerima pesetujuan warga di lingkungan setempat. Budi menjelaskan, adapun kesepakan yang mesti dilakukan pengusaha galian (Aryani-red) agar aktifitas galian tanah bisa beroperasi kembali, diantaranya pengupasan tanah yang berlokasi di Desa Klebet, ini bisa dilanjutkan apabila ada persetujuan dari masyarakat, Ketua RT/RW, Kepala Desa dan diketahui oleh unsur Muspika Kemiri. Kemudian, lanjutnya, mobilisasi truk pengangkut tanah tidak melewati akses jalan Desa Kemiri, truk pengankut tanah diberikan tanda tertentu, untuk pengawasan dipercayakan kepada Pemerintahan Kecamatan Kemiri, ormas dan aliansi. Lalu, sambungnya, apabila pengelola galian tanah melanggar kesepakatan itu, maka bersedia kegiatan itu untuk ditutup. “Nanti pengupasan tanah tidak dipermasalahkan, ini selama tidak menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Budi. Budi menyampaikan, disamping pemilik tanah (Tubyani-red) bisa menjual tanah kupasan ke pengusaha galian. Menurutnya, pemilik tanah mengaku ingin memanfaatkan lahan bekas pengupasan itu untuk pemberdayaan masyarakat melalui peternakan atau budidaya ikan lele. Budi menyebutkan, dia akan meminta surat pernyataan tertulis secara resmi kepada pemilik tanah agar penyapaian yang menyebutkan, bahwa tanah bekas galian benar digunakan untuk tempat pemberdayaan masyarakat dengan membudidayakan ikan lele itu bisa dipertanggung jawabkan. Di tempat berbeda, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang  Nurhasan mengatakan, setelah menerima pengaduan dari salah satu ormas yang mewakili warga setempat, dia turun ke lokasi galian tanah pada Rabu, 28 Februari 2018 lalu. “Adapun langkah yang akan kami lakukan, kami sampaikan nanti. Ini karena sejak itu kami belum berbicara langsung untuk memberikan laporan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang (Yusuf Herawan-red),” kata Hasan saat dihubungi kepada Tangerang Ekspres, Kamis (1/3). (mg-2)  

Tags :
Kategori :

Terkait