Soeharto Tak Boleh Pakai Kampanye

Rabu 28-02-2018,07:29 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemasangan gambar figur yang bukan pengurus partai dalam alat peraga kampanye. Figur yang dimaksud antara lain Bung Karno, Soeharto hingga Jenderal Sudirman. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, alat peraga dan bahan kampanye nantinya akan difasilitasi oleh KPU. Dia menegaskan, untuk materi gambar yang ada dalam alat peraga, parpol tidak diperbolehkan memasukan para tokoh selain pengurus parpol. "Kalau ada gambar Bung Karno, Pak Harto, Jendral Sudirman, KH Hasim Ashari, Kiai Ahmad Dahlan, itu tidak diperkenankan masuk dalam desain dan materi kampanye," ujar Wahyu, dalam agenda sosialisasi pengaturan kampanye dalam UU 7/2017, Senin (26/2). "Itu bukan karena kami tidak suka dengan tokoh itu, tapi karena mereka bukan pengurus parpol," imbuhnya. Namun, menurut Wahyu, hal tersebut sangat sensitif. Jadi semua yang bukan figur pengurus politik tidak boleh dipasang dalam alat peraga kampanye. Sedangkan yang diperbolehkan memasang atau membawa atribut para tokoh ketika dalam agenda rapat atau internal parpol. Kemudian desain dan materi alat peraga kampanye harus diteliti oleh KPU terlebih dahulu untuk memastikan desain dan materi tidak bertentangan dengan aturan dan norma. Hal ini termuat dalam peraturan kampanye dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang alat peraga kampanye dan bahan kampanye. "Oleh karena itulah apakah desakn atau materi sesuai atau tidak maka design harus dilaporkan kepada KPU," pungkasnya. Terkait larangan itu, Ketua Umum Partai Berkarya Neneng Anjarwati Tutty mengaku beruntung, karena larangan memasang gambar tokoh nasional yang bukan pengurus partai politik pada alat peraga kampanye baru diberlakukan oleh KPU RI. Alasannya, sejak awal partainya menggunakan gambar Presiden kedua RI Soeharto sebagai magnet sekaligus ajang promosi partai. Ini dilakukan Partai Berkarya, sebab sosok Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, putra bungsu Soeharto, menduduki jabatan Ketua Majelis Tinggi dan Dewan Pembina Partai Berkarya. "Alhamdulillah, dari pertama kami membangun (Partai Berkarya), itu kan sudah pakai (gambar) Pak Soeharto," kata Neneng, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2). Gara-gara gambar Presiden Soeharto, banyak masyarakat yang tahu adanya partai yang didirikan pada 15 Juli 2016. "Jadi banyak masyarakat yang sudah tahu Partai Berkarya adalah Presiden Soeharto. Beruntung juga kita," ucap Neneng sembari tertawa. Meski demikian, Neneng menganggap, larangan KPU tersebut akan sedikit besar berpengaruh terhadap sosialisasi partainya kepada masyarakat luas. "Saya rasa sedikit berpengaruh lah. Tapi, enggak terlalu luas," kata dia. (jpc/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait