Polisi Bidik Tersangka Lain

Selasa 27-02-2018,06:58 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA— Dua penyelenggara pemilu di Garut diduga menerima suap Rp 110 juta dan sebuah mobil. Satgas Money Politic Bareskrim Polri terus berupaya mengembangkan kasus tersebut. Selain dua tersangka dari penyelenggara pemilu, ada juga seorang swasta berinisial DD. Polisi tak berhenti di situ dan kini membidik tersangka lain. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombespol Martinus Sitompul menjelaskan, setelah penangkapan Sabtu lalu untuk dua tersangka, kasus tersebut dikembangkan dan hasilnya ada seorang swasta berinisial DD yang menjadi tersangka. “DD dan dua penyelenggara inisial HHB dan AS ini bertemu di KPUD,” jelasnya. Dalam pertemuan itu DD telah memberikan uang secara bertahap kepada keduanya. Total untuk AS sebagai anggota KPUD Garut itu Rp 100 juta dan sebuah mobil Daihatsu Sigra. Jumlah itu jauh lebih banyak dari yang diberikan kepada Ketua Panwaslu HHB senilai hanya Rp 10 juta. Apakah DD terhubung dengan salah satu paslon? Martinus menjelaskan bahwa sedang didalami kemungkinan DD ini merupakan anggota tim dari pasangan calon berinisial SS dan UN. “Diduga DD ini memberikan suap agar paslon lolos,” ungkapnya. Ada sejumlah barang bukti yang didapatkan petugas, diantaranya sebuah kuitansi, buku tabungan, dua handphone Nokia dan sebuah surat salinan KPU RI perihal melampaui batas akhir. Menurutnya, ketiga tersangka akan terus diperiksa untuk melihat kemungkinan lainnya. “Kita lihat ya,” ujarnya. KPU RI merespon cepat terhadap kasus penangkapan anggota KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya sudah memberhentikan sementara Ade Sudrajat dari tugasnya sebagai penyelenggaran pemilihan di daerah tersebut. Selain itu, kata Ilham, komisinya juga memproses pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Untuk segera disidangkan dan mendapatkan sanksi tegas,” terangnya. Langkah berikutnya, lanjutnya, KPU akan meminta jajaran KPUD hingga panitia pemungutan suara (TPS) untuk tetap menjaga integritas dan idependensinya dalam melaksanakan tugas. “Kami memastikan pelaksanaan pemilihan Bupati Garut tidak terganggu dengan peristiwa itu,” ungkapnya. Terpisah, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, pihaknya mendukung langkah penegak hukum untuk memproses kasus suap itu secara tuntas, sehingga orang yang memberikan suap juga harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu. Bawaslu RI sudah menindaklanjuti kasus itu dengan memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Garut. “Sambil menunggu penetapan DKPP,” ujarnya. Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah itu mengatakan, pihaknya sudah mengirim tim untuk melakukan supervisi ke Garut. Langkah itu merupakan bentuk respon cepat Bawaslu RI terhadap peristiwa tersebut. (jpg/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait