Perkara Buni Yani Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Senin 10-04-2017,07:03 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan penyerahan tersangka penambahan caption pada video pidato Basuki Tjahaja Purnama, yaitu  Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (10/4).

Buni didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian sudah tampak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pukul 10.30 untuk proses pelimpahan tahan dua ini.

"Kami hari ini memenuhi panggilan yang isinya pelimpahan barbuk dan terangka. Kami belum tahu seperti apa, kami akan mengikuti," kata Aldwin di Mapolda Metro Jaya.

Aldwin menambahkan, ia dan kliennya selalu kooperatif dalam proses penyelidikan. Namun, Aldwin mengaku belum melihat kasus ini pantas untuk disidangkan.

"Pelimpahan ini belum tentu persidangan, berkas dan barbuk masih pelimpahan. Apabila kejaksaan menelaah, kami harapkan bisa jadi tidak lanjut sidang atau penghentian tuntutan. Nanti jaksa akan mencermati lebih lanjut," tandas dia.  (Mg4/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait